POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Peluang menggunakan e-wallet untuk membeli suara: Bawazlu

Peluang menggunakan e-wallet untuk membeli suara: Bawazlu

Hal terdekat yang bisa dilakukan adalah dengan melibatkan masyarakat dengan menerapkan pengawasan partisipatif.

SERANG, PANTEN (Andara) – Badan Pengawas Pemilu (PAWASLU) mewanti-wanti dompet digital (e-wallet) bisa dimanfaatkan untuk politik uang atau jual beli suara jelang pemilu 2024.

Bagtiyar Patel, Koordinator Staf Profesi Bawaslu, di Serang, Bandon, Sabtu, mengatakan, cerita mengenai politik uang kerap muncul saat pemilu, salah satunya soal penggunaan e-wallet saat pemilu mendatang.

“Bentuk praktik politik moneter saat ini sangat beragam. Salah satunya adalah politik moneter dengan menggunakan dompet digital atau e-wallet,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, undang-undang yang ada tidak secara khusus mengatur politik uang melalui e-wallet.

Namun penggunaan e-wallet untuk kebijakan moneter dapat dibatasi dengan surat edaran atau keputusan, termasuk bekerja sama dengan perusahaan e-wallet.

Bawazlu akan memasukkan persoalan ini ke dalam kajian Indeks Risiko Pemilu (IKB). Yang paling dekat adalah melibatkan masyarakat dengan menerapkan pemantauan partisipatif, ujarnya.

Padel mengatakan lembaganya telah memetakan kemungkinan-kemungkinan tersebut hingga ke tingkat akar rumput pada pemilu 2024 agar pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan dini.

Misalnya, Bawazlu berupaya menertibkan politik uang melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), termasuk penyadaran pengawasan dan program desa melawan politik uang.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang pada saat dan pasca pemilu 2024,” imbuhnya.

Menurut Patel, permasalahan yang muncul pada pemilu 2024 akan serupa dengan yang dihadapi pada pemilu 2019. Sebab, undang-undang yang digunakan pada tahun 2024 sama dengan undang-undang yang digunakan pada tahun 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ia berharap pemilu bisa digelar secara demokratis tanpa ujaran kebencian dan komentar lainnya.

READ  Kemenhub alokasikan Rp21,2 miliar untuk MotoGP 2022

Sekitar 204,8 juta masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden pada pemilu 14 Februari.

Selain itu, mereka memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Berita terkait: KPU pastikan penghitungan suara aman dari peretas pada Pemilu 2024

Berita terkait: TNI dan Polri tandatangani janji netral pada pemilu 2024

Diterjemahkan oleh: Desi Poornama, Raga Adji
Redaktur: Thea Mudiyasari
Hak Cipta © ANTARA 2023