POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Papua harus meninggalkan sistem nokan pada pemilu mendatang

Papua harus meninggalkan sistem nokan pada pemilu mendatang

Jayapura (Andara) – Sistem nokan dipastikan tidak lagi digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TBS) di Provinsi Papua pada Pilkada 2024. Sebaliknya, para pemilih di tingkat provinsi menggunakan hak pilihnya secara langsung.

Sebelumnya banyak kabupaten yang menggunakan sistem Nokan, namun setelah Papua dimekarkan menjadi empat provinsi, diputuskan provinsi tersebut tidak lagi menggunakan sistem tersebut.

Provinsi Papua terdiri dari satu kota dan delapan kabupaten – Kota Jayapura dan kepulauan Jayapura, Mumberamo Raya, Kerom, Sarmi, Subiori, Biak Enfor, Waroben dan Yapen.

Dalam sistem nokan di daerah perbukitan, kotak suara pertama kali diganti dengan nokan atau tas yang dianyam dari kulit pohon. Para pemilih mengikuti proses pergi ke tempat pemungutan suara dan menempatkan surat suara mereka di sudut, bukan di kotak suara.

Namun nokan bukanlah pengganti kotak suara, melainkan sebuah wadah atau desa tempat pendistribusian surat suara kepada calon atau partai tertentu, namun hal tersebut kini akan berubah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUT) Papua Steve Dampan memastikan sistem Nokan tidak akan diterapkan di Provinsi Papua.

Ini merupakan pemilu pertama sejak terbentuknya Daerah Otonom (DOB) baru dengan empat provinsi yakni Papua, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Provinsi Dataran Tinggi Papua terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Lani Jaya, Toligara, Nduka, Mumberamo Tengah, Yalimo, Bintang Hills dan Yakakimo.

Provinsi Papua Bagian Selatan terdiri dari Kabupaten Merak, Bowen Tigoel, Mapi, dan Asmat, sedangkan Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Mimika, Baniyai, Intan Jaya, Teiai, Tokiai, dan Napre.

Pemilu 2024 diharapkan bisa meredam sengketa pemilu karena tidak ada sistem Nokan.

Pemilih yang memenuhi syarat juga memilih dengan pergi ke tempat pemungutan suara selama pemilu dan memilih kandidat.

READ  Dibukanya Pos Bea Cukai Baru Indonesia, Dongkrak Perekonomian Japotebek

Gangguan Jaminan Sosial

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan, penggunaan sistem Nokan menjadi salah satu penyebab terganggunya dan disorganisasi jaminan sosial di wilayah hukum Polda Papua.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya merasa lega sistem Nokan tidak lagi diterapkan, khususnya di Provinsi Dataran Tinggi Papua dan Papua Tengah.

Sistem noken dinilai menjadi pemicu konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Dalam pemilu yang menggunakan sistem nokan, aktor politik dapat melakukan pendekatan kepada kepala suku atau kepala desa untuk mendapatkan suara dari daerah yang masih menggunakan sistem nokan.

Pihak-pihak yang merasa menjadi korban kemudian berusaha merebut kembali suara, sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan di daerah tersebut dan meluas ke daerah lain.

Fakhiri mengatakan, polisi akan melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu di masing-masing provinsi otonom baru, dan salah satu agenda rapat tersebut adalah upaya pengurangan penggunaan sistem Nokan.

Jadi, pada Pemilu 2024, setiap pemilih akan datang ke TPS, memastikan satu orang, satu suara, dan memilih wakilnya sendiri.

Sekretaris DPD Golkar – Papua Yoppi Ingratubun menyambut baik tidak digunakannya sistem nokan pada pemilu 2024 dengan mengatakan hal itu akan menjadi pembelajaran politik bagi para pemilih.

Pihaknya mendukung penerapan sistem Nokan di sembilan wilayah Provinsi Papua, meski sebenarnya tidak digunakan.

Kegiatan pendidikan politik memungkinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

Pemilih juga akan dididik dan dididik bagaimana menggunakan hak pilihnya dengan baik. Mereka bisa memilih wakil-wakil yang benar-benar mereka percayai dan menjadi orang-orang yang penuh semangat memperjuangkan kebutuhan rakyat.

Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar untuk menentukan pilihannya.

READ  Mengapa Bisnis Hewan Peliharaan di Indonesia Kontroversial - Lingkungan

Saat ini pihaknya telah menurunkan 45 kader sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (TPRD) Papua yang bersaing di 8 daerah pemilihan.

Hal serupa juga diungkapkan Surya Ibrahim, Sekretaris DPD PDIP Papua, seraya menyebutkan bahwa kabupaten dan kota yang termasuk dalam Provinsi Papua sudah lama tidak menggunakan sistem nokan dalam pilkada.

“Memang lebih baik Provinsi Papua menghilangkan kezaliman tersebut,” tegas Ibrahim.

Kuota legislator di DPRD Papua sebanyak 45 kursi dan akan diperebutkan calon legislator dari 18 partai peserta pemilu 2024.

Sebanyak 45 kursi DPRD Papua berasal dari 7 daerah pemilihan: Daerah Pemilihan (Dapil) I di Kota Jayapura A sebanyak 8 kursi dengan Distrik Heron, Abepura Mura Tami, dan Dapil II di Jayapura Kota B sebanyak 8 kursi dengan Distrik Heron sebanyak 8 kursi, dan di Jayapura Utara sebanyak 8 kursi. dan Selatan. Jayapura.

Terdapat 9 kursi pada Tabel III Kabupaten Jayapura, 4 kursi pada Tabel IV Kabupaten Kirom, 3 kursi pada Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mumberamo Raya, 7 kursi pada Tabel VI yang mencakup Kabupaten Subiori dan Biak Enfor, serta 4 kursi pada Tabel VII yang mencakup Yaben. Kabupaten Kepulauan dan Kabupaten Waroban, mempunyai 7 kursi.

Berdasarkan Daftar Akhir Pemilihan (DPT) Provinsi Papua, sebanyak 727.835 orang akan memilih di 3.109 TPS di 993 desa dan 105 distrik pada pemilu nanti.

Kota Jayapura memiliki jumlah pemilih terbanyak yaitu 258.082, disusul Kabupaten Jayapura (134.568), Biak Enfor (101.536) dan Kepulauan Yapen (81.879).

Kemudian, DPD Distrik Kirome memiliki pemilih 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mumberamo Raya 27.292 orang, Waroben 27.004 orang, dan Distrik Subiori 17.128 orang.

Berita Terkait: Provinsi Papua Baru dipastikan ikut pemilu: V.P

BERITA TERKAIT: Fasilitas Penyandang Disabilitas di Papua untuk Pemilu 2024

READ  Akuisisi tambang emas menggambarkan bahwa sektor pertambangan semakin berisiko

Diterjemahkan oleh: Everuktijati, Cindy Frishanti Octavia
Redaktur: Thea Mudiyasari
Hak Cipta © ANTARA 2023