Tempo.co, Tangerang – Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmi Karim pada hari Selasa meminta kantor imigrasi di seluruh negeri untuk mengadopsi kebijakan “tanpa kompromi” dalam menangani orang asing yang bermasalah hukum.
Ia meminta pihak berwenang melakukan kewaspadaan dan penindakan secara rutin dan konsisten terhadap wisatawan bermasalah. “Tegas, tepat, tapi santun,” katanya, 27 Maret lalu.
“Jika ini dilakukan secara rutin dan konsisten, kasus WNA bermasalah yang tinggal di Indonesia ke depan akan berkurang,” kata Dirjen, menegaskan bahwa kantor imigrasi di kota-kota besar akan mengikuti perintahnya.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa orang asing yang terlibat dalam masalah tersebut hanya menjadi beban bagi negara dan bertujuan agar Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional.
Catatan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan 224 warga negara asing ditolak masuk selama Januari-Maret tahun ini. Banyak dari mereka ditolak masuk dan akhirnya menghadapi deportasi.
Jonyanya Hartjono
Pemilihan Guru: Imigrasi memastikan bahwa orang asing yang masuk ke Indonesia memenuhi syarat
klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi