Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 (PP 36/2021), telah menghapus upah minimum sektoral dengan klausul upah per jam untuk pekerja paruh waktu.
Berdasarkan PP 36/2021, upah minimum di provinsi akan menjadi kriteria utama untuk bisnis, dan gubernur kabupaten juga dapat mengenakan upah minimum di kota atau kepercayaan jika pertumbuhan ekonomi kota atau wilayah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. di provinsi ini selama tiga tahun terakhir.
Terlepas dari penghapusan upah minimum sektoral, semua keputusan upah minimum sektoral yang dikeluarkan sebelum PP 36/2021 akan berjalan hingga tanggal kedaluwarsanya.
Sebelum PP 36/2021, “sektor atau industri unggulan” provinsi dapat menetapkan tingkat upah minimum, juga dikenal sebagai upah minimum sektor regional (UMSP). Untuk dianggap sebagai sektor atau industri unggulan, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penelitian dan mengumpulkan data yang terkait dengan industri tertentu untuk memastikan memenuhi kriteria berikut yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja:
- Industri tertentu dapat menghasilkan nilai tambah bagi ekonomi lokal;
- Harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (biasanya 5 persen atau lebih);
- berpartisipasi dalam sejumlah besar perusahaan;
- Industri membutuhkan tenaga kerja yang besar;
- Industri ini berorientasi ekspor; Dan
- Serikat pekerja dan serikat pekerja terkait menyetujui usulan tersebut.
Setelah sebuah industri dianggap “terkemuka”, dewan pengupahan regional akan bekerja dengan serikat pekerja dan serikat pekerja lokal, dan pemilik bisnis dari industri tersebut untuk menetapkan upah minimum. Usulan ini kemudian dikirim ke bupati untuk mendapat persetujuan.
Bagaimana upah minimum dihitung?
Perhitungan upah minimum bulanan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten atau kabupaten.
Pemerintah daerah akan menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Ini terdiri dari variabel berikut:
- Paritas daya beli
- Tingkat penyerapan tenaga kerja dan
- Variabel gaji rata-rata (margin antara 50 persen dari yang dibayar tertinggi dan 50 persen dari yang terendah 50 persen dari upah terendah untuk karyawan di posisi yang sama).
Variabel-variabel ini dievaluasi berdasarkan data yang ada dari tiga tahun terakhir. Selain itu, dewan pengupahan akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat tabungan, serta konsumsi per kapita anggota keluarga yang bekerja.
Jika upah minimum di provinsi, wilayah, atau kota saat ini lebih tinggi dari upah minimum sektoral, pengusaha harus menerapkan upah minimum di tingkat provinsi, teritorial, atau kota.
Kepada siapa upah minimum berlaku?
Upah minimum berlaku untuk semua karyawan yang telah bekerja di perusahaan kurang dari satu tahun. Setelah satu tahun, karyawan berhak untuk dibayar sesuai dengan skala gaji dari perusahaan tertentu, jika dia menginginkannya.
Selanjutnya, perusahaan tidak boleh lagi menunda pembayaran upah minimum kepada karyawannya seperti sebelumnya, kecuali jika tergolong usaha mikro atau kecil.
Upah per jam untuk pekerja paruh waktu
Standar PP 36/2021 menyatakan bahwa pekerja paruh waktu sekarang berhak atas upah per jam – yang pertama di Indonesia. Upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Rumus untuk menentukan upah per jam adalah sebagai berikut:
Upah per jam = upah bulanan / 126
Untuk menghitung upah harian:
Enam hari kerja/minggu
Upah harian = upah bulanan / 25
Lima hari kerja/minggu
Upah harian = upah bulanan / 21
Majikan dan karyawan diperbolehkan untuk membuat kesepakatan mereka, tetapi gaji akhir tidak boleh kurang dari perhitungan dengan menggunakan rumus di atas. Struktur pengupahan yang disepakati juga harus dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Remunerasi harus dibayar dalam rupiah atau yang setara dalam mata uang asing. Bagian non-tunai yang dibayarkan tidak boleh melebihi 25 persen dari upah kotor.
Upah minimum untuk usaha mikro dan kecil
Usaha kecil dan mikro dibebaskan dari pembayaran upah minimum di tingkat kabupaten, kabupaten atau kota. Namun, pekerja mereka harus mendapatkan gaji minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi publik atau 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat kabupaten.
Diskon
Setiap pemotongan dari gaji karyawan harus untuk salah satu dari berikut ini:
- Bayar denda
- Pembayaran kompensasi yang disebabkan oleh karyawan (tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji bulanan karyawan);
- gaji dibayar di muka;
- sewa real estat yang disewakan oleh majikan kepada karyawan;
- hutang atau premi karyawan kepada majikan; atau
- Bayar gaji ekstra.
Hukuman
Pengusaha yang gagal membayar karyawannya dalam batas waktu yang ditentukan dapat menghadapi denda lima persen dari gaji karyawan, setiap hari, mulai hari keempat setelah batas waktu. Jika upah tidak dibayar setelah hari kedelapan, majikan akan dikenakan tambahan satu persen dari upah karyawan per hari.
Selain itu, jika majikan tidak menyiapkan struktur upah dan jadwal upah untuk karyawan, ia dapat menghadapi hukuman berikut:
- pesan peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan komersial;
- penghentian sementara pekerjaan; Wow
- Pembatalan izin perdagangan.
Seri Hukum Komprehensif Kami
Silakan lihat artikel kami yang lain dalam Seri Hukum Komprehensif dengan mengklik tautan di bawah ini:
Peraturan No. 37 Tahun 2021 (PP 37/2021) Tentang Program Tunjangan Pengangguran Baru
Peraturan No. 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan No. 34 Tahun 2021 (PP 34/2021) tentang Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Peraturan No. 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Outsourcing, Jam Kerja, dan Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan No. 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) Tentang Daftar Investasi Positif
Peraturan No. 40 Tahun 2021 (PP 40/2021) Tentang Penyediaan Kawasan Ekonomi Khusus
informasi tentang kami
Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shera & Co. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraDan HanoiDan Kota Ho Chi Minh, Dan Da Nang di Vietnam, Munich, Dan Adalah n Di Jerman, Boston, Dan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, MilanDan congliano, Dan Udine Di Italia, selain Jakarta, Dan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di MalaysiaDan Bangladesh, The filipina, Dan Thailand Selain praktik kami di Cina Dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia