Tempo.co., Jakarta – Virus Corona (COVID-19) dianggap sebagai penyakit biasa, kata Muhadjir Efendi, Menteri Integrasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Lokal Penyakit.
“Endemic adalah penyakit yang masih ada, tetapi tidak akan menular lagi. Dapat diobati seperti penyakit menular lainnya atau penyakit yang berhubungan dengan bakteri, virus dan jamur,” kata Effendi, Sabtu di Malang, Jawa Timur. Semalam (21 Mei), Pemerintah merespon penurunan 19 kasus di Indonesia.
Menyusul penurunan jumlah kasus di tanah air, pemerintah bersiap menjadikan COVID-10 sebagai penyakit lokal, katanya.
Dia menambahkan, jumlah kasus aktif saat ini, angka positif, angka rawat inap, dan angka kematian akibat COVID-19 tidak terlalu tinggi di antara penyakit lainnya.
Menurut survei internal Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di 18 rumah sakit di Jakarta pada Februari 2022, angka kematian COVID-19 di Indonesia menempati urutan ke-14 dibandingkan penyakit lain seperti kanker, pneumonia, dan pneumonia spesifik. Penyakit ginjal.
Selain itu, dana dan program pengobatan pasien Kovit-19 akan dialihkan dari dana pemerintah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PPJS) Casehaton, kata Efendi. Pengobatan Govit-19 menggunakan BPJS disesuaikan dengan masing-masing individu anggota.
“Jika diumumkan Lokal, Yang secara otomatis akan menjadi penyakit menular yang normal. Infeksi normal akan mendapat pengobatan normal, termasuk pengobatan yang dibiayai pemerintah, yang akan dialihkan ke BPJS,” ujarnya.
Andra
Klik disini Dapatkan pengumuman berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi