POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Menteri mengatakan pemerintah akan memperlakukan Kovit-19 sebagai penyakit alami dalam konteks lokal

Menteri mengatakan pemerintah akan memperlakukan Kovit-19 sebagai penyakit alami dalam konteks lokal

Tempo.co., JakartaVirus Corona (COVID-19) dianggap sebagai penyakit biasa, kata Muhadjir Efendi, Menteri Integrasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Lokal Penyakit.

“Endemic adalah penyakit yang masih ada, tetapi tidak akan menular lagi. Dapat diobati seperti penyakit menular lainnya atau penyakit yang berhubungan dengan bakteri, virus dan jamur,” kata Effendi, Sabtu di Malang, Jawa Timur. Semalam (21 Mei), Pemerintah merespon penurunan 19 kasus di Indonesia.

Menyusul penurunan jumlah kasus di tanah air, pemerintah bersiap menjadikan COVID-10 sebagai penyakit lokal, katanya.

Dia menambahkan, jumlah kasus aktif saat ini, angka positif, angka rawat inap, dan angka kematian akibat COVID-19 tidak terlalu tinggi di antara penyakit lainnya.

Menurut survei internal Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di 18 rumah sakit di Jakarta pada Februari 2022, angka kematian COVID-19 di Indonesia menempati urutan ke-14 dibandingkan penyakit lain seperti kanker, pneumonia, dan pneumonia spesifik. Penyakit ginjal.

Selain itu, dana dan program pengobatan pasien Kovit-19 akan dialihkan dari dana pemerintah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PPJS) Casehaton, kata Efendi. Pengobatan Govit-19 menggunakan BPJS disesuaikan dengan masing-masing individu anggota.

“Jika diumumkan Lokal, Yang secara otomatis akan menjadi penyakit menular yang normal. Infeksi normal akan mendapat pengobatan normal, termasuk pengobatan yang dibiayai pemerintah, yang akan dialihkan ke BPJS,” ujarnya.

Andra

Klik disini Dapatkan pengumuman berita terbaru dari Tempo di Google News

READ  Jokowi menginstruksikan Mahfut MD untuk menangani masalah pengungsi Rohingya