POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Menteri harus jujur ​​dalam menjalankan agenda Presiden: KSP RI

Menteri harus jujur ​​dalam menjalankan agenda Presiden: KSP RI

Jakarta (Andara) – Di tengah dinamika politik jelang pemilihan umum 2024, Wakil Kepala Staf (KSP) V Jaleswari Pramodvardhani mendesak para menteri kabinet Indonesia untuk jujur ​​dalam menjalankan agenda Presiden Joko Widodo (Djokovic).

Wakil Menteri KSP mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pemerintah, sebagai orang perseorangan yang bertugas membantu Presiden, Menteri diangkat dan diberhentikan hanya berdasarkan spesialisasi Presiden.

“Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dalam beberapa kasus bahkan bertindak di bawah hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, Menteri harus benar-benar jujur ​​dalam kedisiplinannya untuk melaksanakan agenda Presiden,” kata Pramodhavardhani dalam sebuah pernyataan. Ini hari Selasa, catat.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara tidak hanya membantu Presiden dalam penyelenggaraan negara tetapi juga menjelaskan kompetensi pejabat publik dalam kaitannya dengan tanggung jawab dan tugas khusus Menteri.

Deputi KSP, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan agar para menteri tidak menetapkan kebijakan atau tindakan apapun jika terjadi benturan kepentingan, termasuk untuk kepentingan pribadi Menteri.

Berita Terkait: Meluasnya Rencana Transformasi Covit-19 Menunggu Eksodus Lebaran Evaluasi: KSP

Dikatakannya, selain landasan hukum, prinsip politik dan etika yang berlaku seharusnya cukup bagi para menteri untuk memahami posisinya dalam pemerintahan negara dan memungkinkan mereka untuk menjalankan tugasnya.

“Menteri dengan kewenangan terbesar yang diberikan oleh undang-undang kita dan amanat Presiden, harus memastikan fungsi optimal mereka menjalankan agenda Presiden,” kata Pramodhavardhani.

Ia mengingatkan para menteri yang menjalankan agenda Presiden tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dan praktis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan harus bekerja hanya untuk negara dan rakyat.

“(Seorang menteri) tidak boleh bekerja untuk kepentingan praktis dan pribadi, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata deputi itu.

READ  Indonesia untuk sementara waktu mengurangi pajak atas mobil dan rumah baru

Berita Terkait: Pemerintah sedang melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap hepatitis akut