POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Lihat Lebih Dekat: Bagaimana Setelah Indonesia Mengakhiri Pembekuan Izin Sawit?

Lihat Lebih Dekat: Bagaimana Setelah Indonesia Mengakhiri Pembekuan Izin Sawit?

JAKARTA (Reuters) – Presiden Indonesia Joko Widodo pada bulan September mengakhiri pembekuan sementara izin baru untuk menanam kelapa sawit, yang berlaku sejak 2018, meskipun ada seruan oleh para pemerhati lingkungan untuk memperpanjangnya guna melindungi hutan.

Pejabat senior mengatakan aplikasi izin baru akan ditolak, tetapi para ahli telah memperingatkan kurangnya kejelasan hukum, dan para pencinta lingkungan khawatir akan peningkatan deforestasi.

Indonesia adalah rumah bagi hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan merupakan penghasil minyak sawit terbesar.

Kebakaran semak – sering untuk membuka lahan untuk pertanian – telah menjadi bencana tahunan di negara itu, tetapi kelompok-kelompok hijau mengatakan moratorium telah memainkan peran dalam mengurangi hilangnya hutan di awal.

Apa kata JOKOWI tentang moratorium?

Jokowi, panggilan akrab presiden, mengatakan dia telah mempertimbangkan moratorium permanen sejak parlemen mengesahkan undang-undang “Penciptaan Lapangan Kerja” pada tahun 2020, yang memperkenalkan pendekatan baru untuk memproses izin kerja di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

“Saya sudah perintahkan ini dimasukkan ke dalam undang-undang agar kita tidak perlu memperbaharui setiap habis masa berlakunya, jadi ketika kepemimpinan (dalam negeri) berubah, tidak ada perubahan kebijakan,” kata Presiden. dikatakan. Dalam wawancara dengan Reuters pekan lalu.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakkar mengatakan pihaknya tidak akan memproses permohonan izin baru.

Pakar hukum mengatakan apa yang terjadi dengan izin tetap menjadi pertanyaan terbuka.

“UU Penciptaan Lapangan Kerja tidak ada hubungannya dengan wakaf,” kata Ahmed Reddy, pakar hukum sumber daya di Universitas Tarumanagara. Sebaliknya, ia mencatat, undang-undang mewajibkan pihak berwenang untuk memproses semua permintaan dalam waktu lima hari.

“Siapa pun yang izinnya ditolak bisa mempertanyakan ini, karena tidak ada undang-undang yang melarang siapa pun untuk mengajukan izin dan tidak ada larangan pejabat untuk mengeluarkan izin baru,” katanya.

READ  Bangladesh untuk kesimpulan awal dari perjanjian perdagangan preferensial yang komprehensif dengan Indonesia

Apa yang tercakup dalam cleat dan apa yang ada dalam hukum komprehensif?

Moratorium dimaksudkan untuk menghentikan sementara izin baru untuk memungkinkan pihak berwenang menyelesaikan masalah seputar ribuan izin yang dikeluarkan sebelum 2018.

Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah kebakaran hutan dan sengketa lahan, serta untuk meningkatkan produktivitas di daerah pertanian.

Sumbangan itu adalah tanggapan Jokowi terhadap kebakaran hutan yang menghancurkan pada tahun 2015, ketika hampir 2,6 juta hektar (6,4 juta hektar) lahan terbakar.

Laju deforestasi telah menurun, kata para pejabat, dengan jumlah hutan yang terbakar tahun lalu mencapai titik terendah dalam 20 tahun, yaitu 115.500 hektar.

Total area untuk kelapa sawit sekitar 16,4 juta hektar, dan pihak berwenang menemukan hampir 3,4 juta hektar perkebunan di area yang ditunjuk untuk hutan selama moratorium.

Undang-undang tahun 2020 memperkenalkan langkah-langkah untuk melegalkan pertanian bermasalah ini sesuai dengan persyaratan tertentu, tetapi tidak secara khusus melarang izin baru. Perkebunan kelapa sawit baru diharuskan tidak lebih dari 100.000 hektar.

Apa yang akan terjadi selanjutnya?

Para pemerhati lingkungan masih menyerukan moratorium untuk dipulihkan, dengan mengatakan Indonesia berisiko kehilangan lebih banyak kawasan hutan untuk pertanian tanpanya. Baca lebih lajut

Lebih dari 21 juta hektar hutan dapat dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit baru, kata CEO Forest Watch Indonesia, berdasarkan area yang paling sesuai dengan kebutuhan pertanian.

Tidak ada perusahaan kelapa sawit yang ingin memperluas atau membuka perkebunan baru, kata Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, JAPKE.

Namun, para aktivis mengatakan kurangnya peraturan yang jelas mewakili wilayah abu-abu.

“Saya khawatir hanya berupa pernyataan lisan, sementara payung hukumnya tidak ada, siapa yang bisa menjamin pelaksanaannya seperti apa?” kata Trias Vitra dari kelompok lingkungan Yayasan Sipil Berkelanjutan.

READ  Renaisans Perkeretaapian di Indonesia - The Diplomat

“Larangan kelapa sawit penting bagi komitmen iklim Indonesia,” tambahnya, seraya mencatat bahwa negara tersebut telah berjanji untuk menjadikan hutan dan lahan gambutnya sebagai penyerap karbon bersih pada tahun 2030.

(Laporan oleh Gayatri Soroyo dan Bernadette Christina Munthe) Pelaporan tambahan oleh Stanley Widianto. Diedit oleh Jerry Doyle

Kriteria kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.