POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Legislator meminta pemerintah untuk mereformasi pengelolaan limbah farmasi

Legislator meminta pemerintah untuk mereformasi pengelolaan limbah farmasi

Diperlukan tindakan tegas agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan melalui perusakan

JAKARTA (Andara) – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Neti Prachetiani menyerukan reformasi pengelolaan limbah produk industri farmasi menyusul ditemukannya parasetamol dalam kadar tinggi belakangan ini di Teluk Jakarta.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, Prasetiani menyatakan keprihatinannya jika masalah ini terus berlanjut dapat membahayakan manusia dan biota laut.

Anggota pemerintah berkomentar bahwa pemerintah harus fokus pada masalah pengelolaan limbah obat karena Indonesia masih dijangkiti wabah sehingga persediaan medis akan dikonsumsi dalam jumlah besar dan dengan demikian limbah obat akan tinggi.

Untuk itu, pemerintah harus mengatur secara tegas pengelolaan limbah farmasi, termasuk limbah cair yang dihasilkan oleh rumah tangga dan pabrik.

“Perlu tindakan serius agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan melalui perusakan. Rumah, apartemen, industri dan lain-lain yang tidak mengelola limbah cairnya dengan baik harus didenda,” kata Prasethiani.

Selain denda, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat tentang penggunaan produk farmasi yang benar dan akurat, kata Prasetiani. Pendidikan dan denda Warga negara harus meningkatkan tanggung jawab mereka untuk menangani sampah mereka.

Anggota DPR itu meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengusut tuntas penemuan parasetamol dalam kadar tinggi di Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmed Riza Patria berbicara tentang timnya, tetapi menunggu hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui penyebab pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.

Di Balaikota Jakarta, Senin, Patria mencatat, hasil studi sampel air yang diambil dari Teluk Jakarta, khususnya muara Angkor dan Ange, akan diperoleh dalam 14 hari.

Wagub mengatakan, pemerintah akan mengenakan denda kepada pihak-pihak yang terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan parasetamol.

READ  ASEAN mendorong kerja sama di bidang hak kekayaan intelektual

Profesor Janel Arifin, ahli kelautan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyerukan pengembangan teknologi pengelolaan limbah cair yang lebih baik untuk menyaring limbah medis seperti parasetamol.

Berita Terkait: Tanggung Jawab Bersama Pengelolaan Sampah: Wakil Menteri
Berita Terkait: Pengelolaan sampah di Indonesia mencapai 55,96 persen: Menteri
Berita Terkait: Sampah plastik yang masuk ke Teluk Jakarta kebanyakan styrofoam