POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Lebih dari 4 juta orang masuk dan keluar Jakarta selama larangan mudik

Lebih dari 4 juta orang masuk dan keluar Jakarta selama larangan mudik

Menurut data yang tersedia, sekitar 2,2 juta orang masuk ke Jakarta dan sekitar 2,6 juta meninggalkan Jakarta dari 6 hingga 15 Mei.

Jakarta (Andara) – Lebih dari 2 juta orang meninggalkan Jakarta selama pelarangan Idul Fitri untuk pulang dari 6 Mei hingga 15 Mei 2021, dengan hampir selusin pengunjung memasuki kota, menurut Wakil Gubernur Jakarta Ahmed Riza Batria.

Menurut data yang ada, sekitar 2,2 juta orang masuk ke Jakarta dan sekitar 2,6 juta meninggalkan Jakarta dari 6-15 Mei, katanya kepada Balaikota Jakarta, Senin.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat pergerakan banyak orang, Pemprov DKI Jakarta mengadopsi sejumlah kebijakan dalam kurun waktu penutupan domestik yang akan segera terjadi, di antaranya penutupan sementara lokasi wisata, Jalan Kebun Binatang Ragunan, keindahan alam. Indonesia (TMII) di taman miniatur, dan Ankol Dream Land.

“Kami selalu berdoa agar hari raya Idul Fitri tidak menimbulkan peningkatan atau peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta,” kata Patria.

Berita Terkait: Mengevaluasi penghalang ekskresi mencegah penyebaran COVID-19

Menurut data resmi, 2.607.688 orang meninggalkan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, dan 55 orang menggunakan bus antarnegara bagian selama larangan masuk domestik.

Sementara itu, 2.244.096 orang berangkat ke Jakarta dengan kendaraan pribadi, dan 174 menggunakan bus antarnegara.

Selama periode ini, 1.730.463 kendaraan meninggalkan Jakarta dan 1.513.267 kendaraan memasuki ibu kota Indonesia.

Satgas Manipulasi COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan ‘Rambut’ Penyebaran Virus Corona pada Hari Raya Idul Fitri.

Larangan tersebut melarang orang untuk mengunjungi anggota keluarga yang sakit atau menghadiri pemakaman anggota keluarga untuk kendaraan layanan logistik dan keperluan non-rambut, terutama untuk pekerjaan atau bisnis. Larangan itu juga melarang wanita hamil bepergian dengan anggota keluarga, dan wanita yang bepergian untuk melahirkan diizinkan untuk menemani maksimal dua orang. (INE)

READ  Informasi Gempa: Light Mag. 3.2 Gempa bumi

Berita Terkait: Polisi mengembalikan 32.815 kendaraan pada hari kedua jam malam

Berita Terkait: Polisi mengembalikan 70.000 kendaraan pada hari ketiga larangan pulang