POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Koperasi kunci ekonomi sirkular melalui bank sampah: Kementerian

Koperasi kunci ekonomi sirkular melalui bank sampah: Kementerian

Brebes, Jawa Tengah (ANTARA) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan koperasi berpotensi menjadi motor penggerak berdirinya bank sampah di masyarakat.

“Koperasi dan bank sampah memiliki hubungan yang erat dalam konteks pengelolaan sampah plastik dan pembangunan berkelanjutan, serta pembentukan dan pengelolaan bank sampah,” kata Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, Jumat.

Pada pembahasan mengenai “Penerimaan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat di Bidang Koperasi dan UKM”, beliau menyampaikan bahwa koperasi dapat mendirikan bank sampah untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan menghasilkan sumber daya baru bagi anggotanya.

Hakim menggarisbawahi bahwa pengelolaan sampah merupakan tantangan serius mengingat pertumbuhan penduduk Indonesia dan perubahan gaya hidup.

“Hal ini membutuhkan solusi yang cerdas dan berkelanjutan. Oleh karena itu pendekatan berbasis kemitraan adalah yang paling tepat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, meskipun Indonesia sudah memiliki tempat pembuangan sampah dan pabrik pengolahan sampah yang besar, namun ketiganya belum beroperasi sepenuhnya.

Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah terus mencari berbagai solusi dan salah satu solusi yang banyak diterapkan adalah pembangunan tempat pembuangan sampah.

“Pendekatan ekonomi sirkular memiliki dampak yang berarti terhadap perekonomian, lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, ekonomi sirkular dapat meningkatkan PDB Indonesia hingga Rp638 triliun (sekitar US$40,81 miliar) pada tahun 2030.

“Sektor lingkungan hidup dapat berkontribusi dengan menurunkan kadar sampah hingga 18,53 persen dan menyerap 4,4 juta tenaga kerja pada tahun 2030,” imbuhnya.

Bank Sampah merupakan sarana pengelolaan sampah berdasarkan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang (3R) sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku, dan penerapan ekonomi sirkular. Mereka didirikan dan dikelola oleh masyarakat, organisasi dunia usaha, dan pemerintah daerah.

READ  Indonesia melarang perjalanan ke Idul Fitri untuk mengendalikan COVID-19

Berita terkait: Pemerintah soroti peran strategis bank sampah di Indonesia
Berita Terkait: Perlunya pembenahan bank sampah: Kementerian