POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Ketua DPR imbau pengusaha bayar tunjangan Idul Fitri karyawannya

Ketua DPR imbau pengusaha bayar tunjangan Idul Fitri karyawannya

Jakarta (Andara) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) Buan Maharani mengimbau para pengusaha untuk membayar bonus Idul Fitri (THR) kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.

“Hak pekerja untuk menerima bonus Idul Fitri harus dijamin. Berdasarkan aturan saat ini, majikan harus membayar pekerjanya secara penuh dalam waktu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata permaisuri dalam sebuah pernyataan. Minggu.

Dia mencontohkan pengusaha harus direkomendasikan untuk pembayaran Gaji Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Tunjangan Keagamaan Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 Kementerian Sumber Daya Manusia 2016.

Selama dua tahun terakhir, kata Ketua, ada keengganan membayar tunjangan Idul Fitri kepada pengusaha untuk mengurangi beban usaha di masa wabah COVID-19.

Tahun ini, pengusaha harus membayar penuh bonus Idul Fitri untuk karyawannya sesuai aturan kementerian, dan mereka yang tidak membayar tunjangan akan diizinkan, ia memperingatkan.

“Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan pembayaran Idul Fitri kepada pekerjanya. Jika perusahaan mereka terlambat atau gagal membayar pembayaran, mereka akan diizinkan masuk,” kata Permaisuri.

Pembicara mengingatkan bahwa dengan perbaikan bertahap dari epidemi COVID-19 di Indonesia, pembayaran yang tertunda akan mengganggu pekerja.

Berita Terkait: Bayar THR 7 hari jelang lebaran, kata menteri ke perusahaan

“Tunjangan Idul Fitri harus diubah sebelum para pekerja dapat kembali ke kampung halamannya. Dengan memberikan tunjangan tersebut, para pekerja akan kembali ke kampung halamannya,” katanya.

Permaisuri mengingatkan para pengusaha bahwa meskipun praktik sebelumnya, pembayaran Idul Fitri tidak dicicil.

“Ekonomi kita berangsur-angsur pulih, jadi tidak ada alasan untuk menunda atau mengurangi bonus Idul Fitri pekerja,” katanya.

Ia meminta para pekerja untuk melaporkan kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Sumber Daya Manusia atau Legislatif, jika mereka melanggar hak pembayaran Idul Fitri.

READ  Undang-undang penciptaan lapangan kerja di Indonesia merupakan pukulan bagi tenaga kerja

“Kami membuka pintu untuk keinginan warga karena legislatif memiliki tugas pengawasan. Silakan ajukan keluhan Anda ke berbagai saluran di forum,” kata Permaisuri.

Berita Terkait: Pengusaha diminta untuk mencapai kesepakatan dengan karyawan di THR