POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian membenarkan penangkapan 24 WNI atas dugaan pemalsuan visa haji

Tempo.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri memastikan KJRI Jeddah hadir saat interogasi 24 WNI yang ditangkap aparat keamanan Saudi di Madinah pada 28 Mei. Warga negara Indonesia ditangkap karena dicurigai memalsukan orang lain. Haji visa pada saat pemeriksaan, meskipun tercatat memasuki Arab Saudi dengan Visa Ziarah Xixia.

24 orang WNI tersebut terdiri dari 22 orang jamaah haji dan dua orang koordinator. Konsulat juga menyediakan layanan penerjemahan kepada mereka.

Berdasarkan informasi terkini dari otoritas Arab Saudi, sebanyak 22 jamaah akan dipulangkan. Sedangkan dua koordinator, sopir bus dan pemilik akan diproses secara hukum.

Pemerintah Saudi telah meningkatkan pemeriksaan untuk mencegah jamaah menunaikan haji tanpa tasre (izin). Pada tanggal 30 Mei, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau jamaah Indonesia untuk mematuhi hukum Arab Saudi dan menunaikan ibadah haji hanya dengan visa haji atau Tasre.

Kementerian Agama RI juga menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Mitra yang melakukan pelanggaran seperti penggunaan visa lain atau visa tidak resmi akan dikenakan sanksi berlapis.

Vidy Dwinanda, anggota Komite Media Center Kementerian Agama, mengatakan Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian larangan yang menyinggung jamaah. Jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi dapat dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Jemaah tanpa visa haji resmi juga dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta.

Mereka yang kedapatan berkumpul jemaah menggunakan visa haji tidak resmi menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga 50.000 Riyal.

Vidy mengatakan penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pernyataan ini sejalan dengan fatwa Ulama Saudi tentang Hayya Kibar bahwa siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji harus memiliki izin haji, kata Widi.

READ  Panglima militer sedang mencari 100 personel untuk Amerika Serikat

Susi Segarwati

Pilihan Editor: 24 jemaah haji Indonesia ditangkap di Arab Saudi karena kehilangan visa

Klik di sini untuk mendapatkan update berita terkini Tempo di Google News