POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kemenperin dorong sertifikasi pusat perbelanjaan untuk menarik investasi

Kemenperin dorong sertifikasi pusat perbelanjaan untuk menarik investasi

Setidaknya 70 persen vendor di pusat perbelanjaan harus menjual produk asli (bukan palsu).

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggalakkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kepercayaan investor berinvestasi di Indonesia, menurut Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian.

Sejauh ini, kementerian telah mensertifikasi 17 pusat perbelanjaan dan memverifikasi 77 dokumen yang diajukan, Anom Wibowo, direktur sertifikasi, penyelidikan, dan penyelesaian sengketa di Direktorat Jenderal, mengatakan pada hari Kamis.

Sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk dikeluarkan dari Priority Watch List (PWL) — daftar negara yang dianggap oleh International Intellectual Property Federation (IIPA) memiliki pelanggaran berat kekayaan intelektual.

Selain untuk meningkatkan kepercayaan investor asing, penerbitan sertifikat yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat membuka banyak peluang investasi bagi semua negara untuk berinvestasi di Indonesia, kata Direktur.

Oleh karena itu, penegakan hukum kekayaan intelektual yang ketat juga harus mendukung terbukanya peluang investasi, katanya.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, pusat perbelanjaan harus menjual produk yang terdaftar di sistem data Ditjen, baik yang masih dalam tahap aplikasi maupun yang sudah terdaftar, ujarnya.

Selain itu, materi tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual.

“Setidaknya 70 persen pedagang di pusat perbelanjaan harus menjual barang asli (bukan palsu),” kata Vibowo.

Ia menjelaskan, program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual telah ditetapkan sebagai program prioritas Ditjen 2023 agar Indonesia bisa dikeluarkan dari PWL.

Kedepannya, sertifikasi tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan modern, tetapi juga pasar tradisional dengan mengadopsi pendekatan humanistik, misalnya melalui pelatihan dan sosialisasi tentang kekayaan intelektual, tambahnya.

Sertifikasi ini diharapkan dapat diperluas ke berbagai sentra industri di kabupaten dan kota, katanya.

READ  Gempa berkekuatan 5,5 mengguncang wilayah Aceh Besar di Indonesia

Berita Terkait: Forum Publik Pusat Perbelanjaan Sarina Menjadi Kreatif: Menteri
Berita Terkait: Pendaftaran kekayaan intelektual akan membawa manfaat ekonomi: Menteri