POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat kementerian sebagai tersangka kasus penambangan nikel ilegal

Tempo.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Sebelum) telah menetapkan dua tersangka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tidak sah Nikel kasus penambangan bijih. Kerugian negara diperkirakan Rp 5,7 triliun dalam kasus korupsi di blok Mentiodo di Conaway Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, kedua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto (SM), mantan Direktur Pembinaan Proyek Mineral dan Batubara, dan Penghitung Anggaran dan Program Kerja Kementerian ESDM (EVT).

“Kedua tersangka terkait kasus perjanjian kerja sama operasional antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining di Sulawesi Utara,” kata Ketut di kantor Kejagung, Senin malam, 24 Juli 2023.

Setelah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejagung, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba. Menurut Asisten Intelijen Kejagung Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT mengeksekusi rencana kerja dan anggaran pengiriman 1,5 juta metrik ton bijih nikel dan beberapa metrik ton bijih nikel dari perusahaan lain di sekitar blok Mandioto tanpa melakukan proses verifikasi yang benar.

Ade mengatakan PT KKP tidak sah mengeluarkan kuota pengolahan nikel. Dia mengatakan PT KKP tidak memiliki cadangan bijih nikel sejak 2015 dan perusahaan harus menjual dokumen tersebut ke PT Lawu Agung Mining. Konsesi PT Antam digunakan oleh PT Lawu Agung Mining untuk menambang melalui mekanisme perjanjian kerjasama operasional.

Selain pejabat Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka lainnya, yakni pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Antam UPBN Konawe Utara (HW), operator lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), direktur (OFS Agung Mining) dan pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto (WAS).

READ  Afrika / Ethiopia - Gereja "Mempengaruhi dan berbagi keprihatinan dan penderitaan umat manusia"

Riani Sanusi Putri

Pemilihan Guru: Airlanga Hartardo siap hadir dalam pemanggilan Kejaksaan hari ini

klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News