POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kasus Pembunuhan Surabaya: Guru Musik Dipenjara 20 Tahun Karena Pembunuhan Berencana Mahasiswa Hukum

Kasus Pembunuhan Surabaya: Guru Musik Dipenjara 20 Tahun Karena Pembunuhan Berencana Mahasiswa Hukum

Kasus Pembunuhan Surabaya: Guru Musik Dipenjara 20 Tahun Karena Pembunuhan Berencana Mahasiswa Hukum

Mengungkap sejarah mengejutkan pembunuhan berencana, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada guru musik berusia 41 tahun Rochmad Bagus Apriyatna. Kejahatan keji itu berkisar pada pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswa hukum Universitas Surabaya (Upaya) pada Juni tahun lalu. Rochmot dihukum setelah bukti kuat menghubungkannya dengan kekejaman tersebut, yang kejahatannya terungkap ketika tubuh Angeline ditemukan di dalam koper yang disembunyikan di jurang.

Penemuan Kejam dan Niat Buruk

Dalam peristiwa yang mengerikan, tubuh Angeline ditemukan, nyawanya dicuri dengan cara dicekik dan barang-barang pribadinya, termasuk mobil Mitsubishi X-Pander miliknya, diambil oleh Rochmat. Berdasarkan temuan pengadilan, motif Rochemat bukan sekadar pembunuhan, melainkan kabur bersama harta milik Angeline untuk membiayai usaha baru di Pasitan, Jawa Timur. Pengungkapan tersebut melukiskan potret suram guru musik yang telah mengenal Angeline sejak SMA sebagai muridnya.

Bukti dan Pengakuan Dingin

Proses persidangan dipimpin oleh Hakim I Kedut Kimierza yang, selama pembacaan hukuman, menekankan sifat kejahatan yang direncanakan. Rekaman kamera keamanan dari bekas apartemen Angeline menunjukkan Rochmut sebagai orang terakhir yang terlihat bersamanya, semakin menegaskan hubungannya dengan peristiwa tragis tersebut. Bukti yang diajukan ke pengadilan sangat banyak dan berpuncak pada pengakuan Rochmut. Dia mengaku melakukan pembunuhan berencana dan perampokan, mengungkapkan rincian kejahatannya yang mengejutkan.

Keputusan akhir

Dengan bukti-bukti yang diajukan dan pengakuan bersalah, pengadilan memutuskan Rochmut bersalah atas semua unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Setelah menjalani hukuman penjara 20 tahun, Rochmut menerima hukumannya. Menandai akhir yang tragis dari kisah tragis kematian Angeline Nathania yang terlalu dini, dia tidak menyatakan niat untuk mengajukan banding atas hukumannya.

READ  Pengusaha harus percaya diri dalam menghidupkan kembali ekonomi: Presiden