POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jokowi menyerukan solusi cepat atasi polusi Jabodetabek

Jokowi menyerukan solusi cepat atasi polusi Jabodetabek

Ringkasan

Presiden Joko Widodo telah menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang kualitas udara yang buruk di Jakarta dan kota-kota sekitarnya di Pokor, Debok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurutnya, di antara penyumbang polusi udara terbesar adalah kegiatan industri dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). “Kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir sangat buruk, dan pada 13 Agustus kemarin indeks kualitas udara di Jakarta mencapai 156 atau tidak sehat,” kata Jokowi, Senin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kabinet sepakat untuk melakukan uji polusi kendaraan sebagai respons terhadap kondisi udara yang buruk. “Pengujian emisi akan memaksa pemilik kendaraan untuk memeriksa dan merawat kendaraannya,” katanya.

Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan pajak pencemaran lingkungan. Rapat terbatas tersebut menghasilkan beberapa inisiatif:

  • Rekayasa hujan dan perencanaan ruang hijau dan terbuka adalah solusi cepat. Jokowi memperkirakan Indonesia telah memasuki musim kemarau panjang, dengan kurangnya curah hujan dalam tiga bulan terakhir meningkatkan konsentrasi polutan di wilayah Jabodetabek.
  • Menerbitkan peraturan untuk mempercepat batas emisi Euro5 dan Euro6, khususnya di wilayah Jabodetabek.
  • Mendorong kantor untuk menerapkan konsep kerja hybrid yang memadukan kerja dari kantor dan kerja dari rumah.
  • Menerbitkan regulasi untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi konvensional berbasis bahan bakar fosil ke solusi jangka panjang untuk angkutan massal seperti Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT).
  • Memperkuat langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim sebagai solusi jangka panjang.
READ  Pengawas pemilu di Indonesia mengatakan putra presiden melanggar peraturan selama kampanye pemilu