POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jakarta didenda Rp6,9 miliar karena melanggar protokol kesehatan

Kami telah mengenakan denda sebesar Rp6,9 miliar atas pelanggaran tersebut.

Jakarta (Andara) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendenda perusahaan, kafe, dan restoran sebesar Rp6,9 miliar karena tidak mematuhi aturan kebersihan selama wabah Pemerintah-19, kata Gubernur DKI Jakarta Anees Pasvedan.

Selama penumpasan terhadap bisnis, kafe, dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, Pasvedan mencatat bahwa “setelah tindakan keras itu, kami telah mengenakan denda $ 6,9 miliar.”

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, jika ada restoran, warung makan, atau kafe yang terbukti berulang kali melanggar etika kesehatan, akan dikenakan denda hingga Rp50 juta dan izinnya dapat dicabut.

Selama represi, pihak berwenang menemukan bahwa mereka melanggar batasan yang diberlakukan oleh maksimal 50 persen dari jumlah penonton.

Gubernur menjelaskan, izin tersebut tidak hanya dikenakan pada restoran, warung makan, dan kafe, tetapi juga pada pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Penonton yang tidak memakai masker didenda Rp50 ribu.

Izin tersebut tidak hanya untuk menegakkan aturan Kubernatorial, tetapi juga untuk melindungi warga dari paparan COVID-19, tegasnya.

Jumlah kasus baru COVID-19 di Jakarta meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Gubernur memimpin gelombang baru infeksi virus corona akibat libur lebaran yang belakangan ini menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 di ibu kota.

Menyusul maraknya kasus Pemerintah-19, Pasvedan kembali mengimbau warga Jakarta untuk tidak keluar rumah selama akhir pekan.

Ada peningkatan 50 persen dalam epidemi di ibu kota, naik menjadi 17.400 pada 11 Juni 2021 dan 11.500 pada 6 Juni 2021, kata Paswaden.

Tingkat positif COVID-19 juga naik menjadi 17 persen pada Minggu (13 Juni) dari sembilan persen pada pekan sebelumnya.

READ  Jakarta akan tetap menarik meski kehilangan status ibu kotanya, kata Santiaka

Berita Terkait: Kasus COVID-19 di Indonesia telah meningkat menjadi 12.990
Berita Terkait: Gubernur meminta warga Jakarta untuk tinggal di rumah selama akhir pekan