POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia sedang mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan cryptocurrency

Indonesia sedang mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan cryptocurrency

JAKARTA, 15 Mei (Reuters): Indonesia sedang mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan cryptocurrency setelah popularitasnya meningkat di kalangan investor lokal, kata seorang pejabat pajak.

Negara Asia Tenggara itu berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi virus corona, meskipun Neelmaldrin Noor, juru bicara kantor pajak Indonesia, mengatakan skema pajak cryptocurrency masih dalam tahap diskusi.

“Penting untuk diketahui bahwa… jika ada keuntungan atau capital gain yang timbul dari suatu transaksi, maka laba tersebut dikenakan pajak penghasilan,” kata Neelmaldren.

“Jadi wajib pajak yang mendapat capital gain harus membayar pajak dan melaporkannya,” ujarnya.

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tetapi memungkinkannya untuk diperdagangkan sebagai komoditas.

Indodax, bursa cryptocurrency yang mengklaim sebagai yang terbesar di Indonesia, mengatakan pada April bahwa jumlah anggota aktif di platformnya telah mencapai 3 juta karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya mencapai rekor tertinggi.

Keanggotaan Indodax telah meningkat dari sekitar 2,3 juta di awal tahun.

Cryptocurrency telah melonjak dalam beberapa minggu terakhir dengan beberapa mata uang yang lebih kecil seperti Dogecoin naik lebih dari 700% dalam sebulan terakhir.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia telah memperingatkan investor tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency, dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki nilai fundamental dan harga sangat tidak stabil. Reuters

READ  Jepang dan Dunia Tidak Dapat Mengabaikan Dua Raksasa dari 'Global Selatan'