POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia: Pemerintah menyederhanakan peraturan tentang barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor

Indonesia: Pemerintah menyederhanakan peraturan tentang barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor

Akankah ini membawa dinamika baru?

dalam pesan

Dalam “semangat” penyederhanaan kerangka regulasi Indonesia, Menteri Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diimpor dan Diekspor (“Pasal 18“) untuk tetap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengaturan di Bidang Perdagangan.

Sebelum terbitnya PP 18, daftar barang yang dilarang ekspor dan impornya tersebar di berbagai peraturan, antara lain (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Yang Dilarang Impornya, (2) Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor, dan (3) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan 18 menggantikan semua peraturan ini.


Peraturan 18 sekarang melarang impor 149 komoditas (sebelumnya hanya 116) dan ekspor 275 komoditas (sebelumnya hanya 39). Jadwal peringatan ini mencantumkan barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor berdasarkan Peraturan 18.

impor

Peraturan tersebut memperkenalkan 18 kategori barang baru yang dilarang impornya, yaitu gula, beras, dan perkakas tangan. Walaupun importir dilarang mengimpor barang tersebut, dalam kondisi tertentu barang yang dilarang impornya dapat diimpor kembali setelah sebelumnya diekspor, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

masalah

Peraturan tersebut juga memperkenalkan 18 kategori barang baru yang dilarang ekspornya, yaitu pupuk bersubsidi, residu logam, dan abrasive. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Peraturan 18 membagi kategori barang pertambangan menjadi (1) barang publik; (ii) Barang yang dilarang ekspornya yang mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023 dan (iii) timah.

Larangan tersebut berlaku untuk (i) ekspor barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), (ii) impor barang dari luar daerah pabean ke KPBPB, (iii) ekspor barang dari ekonomi eksklusif. keluar daerah pabean, (iv) pemasukan barang dari luar daerah pabean kecuali kawasan ekonomi, (5) pengeluaran barang dari kawasan berikat ke luar daerah pabean dan (6) pemasukan barang dari luar daerah pabean. daerah pabean ke dalam daerah berikat.

Setiap orang yang tidak mematuhi larangan akan dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pelaku niaga untuk mengetahui daftar barang yang diatur dalam Peraturan 18.

Penerbitan PP 18 ini diharapkan dapat mengawali dinamika baru di bidang perdagangan – untuk lebih menyederhanakan dan menstandardisasi peraturan teknis ekspor dan impor, karena sebagian besar peraturan teknis impor atau ekspor masih diatur secara terpisah.

klik disini Untuk mengunduh peringatan penuh.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

***

Publikasi ini diterbitkan oleh HHP Law Firm (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), firma anggota Baker McKenzie International, firma hukum global dengan firma hukum anggota di seluruh dunia. Menurut istilah umum yang digunakan dalam organisasi jasa profesional, “mitra” berarti orang yang menjadi mitra atau setara dalam firma hukum tersebut. Demikian pula, referensi ke “kantor” berarti kantor dari firma hukum tersebut. Ini dapat dianggap sebagai “pernyataan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang sama.”