Izia A. Aloksari (Jakarta Post)
luar biasa
Jakarta
Sabtu 19 Juni 2021
Indonesia telah meratifikasi perjanjian pajak dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang menghilangkan persyaratan pajak atas transaksi lintas batas di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi antara kedua negara.
Perjanjian tersebut secara resmi mulai berlaku melalui penerbitan Peraturan Presiden (Berber) No. 34/2021 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penghindaran Pajak. Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Berber pada 4 Mei.
Juru bicara kantor pajak Neelmadrin Noor mengatakan Jakarta Post Pada hari Jumat, perjanjian itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar kepada orang-orang dan perusahaan yang melakukan bisnis di kedua negara.
“Sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi, serta mencegah pengenaan pajak berganda dan penggandaan…
Untuk membaca cerita selengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp 55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Bonus berlangganan untuk berbagi
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian