POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia menolak mengadopsi tanggung jawab untuk melindungi;  Menteri menjelaskan

Indonesia menolak mengadopsi tanggung jawab untuk melindungi; Menteri menjelaskan

TEMPO.CODan JakartaKementerian Luar Negeri Indonesia, yang dipimpin oleh Retno Marsudi, mengeluarkan pernyataan tentang alasan Indonesia menolak mengadopsi prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tanggung jawab untuk melindungi (R2P). Seperti dikutip dari keterangan tertanggal 17 Mei 2021, tanggung jawab untuk melindungi dikatakan tidak membutuhkan hal yang permanen dalam agenda tahunan.

Kedua, setiap proposal atau ide yang berusaha memperkaya diskusi tentang konsep tidak boleh keluar dari ruang lingkup yang ditentukan dalam Dokumen Hasil KTT Dunia 2005.

Namun Kementerian menekankan bahwa posisi Indonesia tidak boleh disalahartikan sebagai bertentangan dengan tanggung jawab melindungi mengingat negara tersebut telah mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep tersebut sebagaimana tertulis dalam Resolusi 60/1 pada tahun 2005.

Selain itu, Indonesia menyadari prinsip dan aturan tanggung jawab untuk melindungi yang tidak terbatas hanya pada kelompok negara atau wilayah tertentu atau tertentu.

Seperti yang telah dinyatakan Indonesia sebelumnya, Kementerian menegaskan, “Dalam pandangan kami, dalam kerangka – dan secara khusus dalam konteks pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan, itu [so-called] Tiga pilar dari Responsibility to Protect cukup kokoh untuk menahan serangan. “

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International di Indonesia, Osman Hamed, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang tidak menyetujui adopsi resolusi PBB tersebut.

“Kami menyayangkan perilaku Indonesia yang dideklarasikan tidak dalam pemungutan suara di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai adopsi tanggung jawab untuk melindungi kasus-kasus kejahatan yang sangat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Memang, Jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM berat dan melanggar UU No. 26/2000, kata Othman.

READ  Pemenang Magsaysay Award Mengubah Kehidupan

Osman berargumen bahwa posisi Indonesia menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kemajuan dan perlindungan hak asasi Manusia Secara global. Dalam pemungutan suara, Indonesia setara dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi buruk di bidang hak asasi manusia.

sedang membaca: Orang Indonesia mendesak lebih banyak aksi solidaritas untuk Myanmar

Susi Sikarwati