POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mencari kenaikan pajak bagi orang kaya untuk meningkatkan pendapatan di tengah pandemi, SE Asia News & Top Stories

Indonesia mencari kenaikan pajak bagi orang kaya untuk meningkatkan pendapatan di tengah pandemi, SE Asia News & Top Stories

Indonesia berencana untuk memungut pajak yang lebih tinggi pada orang kaya untuk meningkatkan pendapatan negara guna membantunya mengatasi krisis kesehatan dan penurunan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Pemerintah mengusulkan pajak penghasilan pribadi sebesar 35 persen untuk individu dengan kekayaan bersih tinggi yang penghasilannya lebih dari lima miliar rupee (S$465.000) per tahun.

Perekonomian terbesar di Asia Tenggara saat ini memiliki empat kurung pajak, mulai dari 5 persen hingga 30 persen, bagi mereka yang pendapatan tahunannya kurang dari 50 juta rupee hingga lebih dari 500 juta rupee.

Juru bicara kantor pajak Neelmadrin Noor mengatakan bahwa setelah disetujui oleh parlemen, reformasi pajak akan membantu “memperkuat anggaran negara”, sekaligus memperkuat komitmen pembayar pajak.

Dia menambahkan bahwa tarif pajak baru akan mempengaruhi orang Indonesia kaya, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri dan yang memiliki nomor identifikasi pajak Indonesia.

Dia mengatakan kepada Straits Times bahwa pemerintah akan menerapkan strategi pengawasan dan membentuk administrasi untuk mengurangi penghindaran pajak.

Tarif pajak baru adalah salah satu dari beberapa langkah yang digariskan dalam RUU sebagai bagian dari perombakan sistem pajak. Lainnya termasuk pajak karbon dan tarif pajak pertambahan nilai yang lebih tinggi.

Indonesia mengalami defisit anggaran sekitar 6 persen dari PDB tahun lalu, karena pengeluaran besar-besaran untuk bantuan tunai, jaminan sosial dan program pemulihan ekonomi untuk mengatasi pandemi yang telah menewaskan lebih dari 53.000 orang dan menginfeksi 1,95 juta orang Indonesia. penduduknya.

Pemerintah harus secara bertahap mempersempit kesenjangan menjadi paling banyak 3 persen pada tahun 2023.

Nielmadrine mengatakan masih belum ada perkiraan berapa banyak uang yang bisa dikumpulkan pemerintah dengan pajak yang diusulkan.

READ  Indonesia menyerukan penciptaan dana global pada pertemuan G20 untuk mengembangkan ekonomi budaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pertemuan dengan parlemen akhir bulan lalu bahwa kelompok pendapatan yang ditargetkan oleh tarif pajak yang lebih tinggi akan mencakup “sejumlah kecil orang”.

Indikator Pembangunan Global Bank Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 2019, 20 persen orang terkaya di Indonesia menyumbang lebih dari 45 persen dari pangsa pendapatan, dibandingkan dengan 38 persen dua dekade lalu.

Sekitar 1 persen dari populasi memiliki antara $ 100.000 (S $ 134.000) dan $ 1 juta pada tahun yang sama, sementara 82 persen memiliki kurang dari $ 10.000, menurut Laporan Kekayaan Global 2019 oleh Credit Suisse.

Sebuah laporan baru-baru ini oleh konsultan real estat global Knight Frank mengungkapkan bahwa tahun lalu, ada lebih dari 21.000 individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi dengan kekayaan lebih dari $ 1 juta dan hampir 700 individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi dengan lebih dari kekayaan Amerika Serikat. 30 juta di Indonesia yang berpenduduk 270 juta jiwa.

Peneliti pajak di Indonesia Tax Analysis Center Fajri Akbar menjelaskan pengenalan golongan pendapatan baru dan tarif pajak yang lebih tinggi untuk orang-orang terkaya di Indonesia “pada waktunya”, mengatakan bahwa ini akan membuat sistem perpajakan lebih maju.

Namun dia menambahkan bahwa banyak orang kaya di Indonesia sangat bergantung pada pendapatan pasif yang dipungut oleh pajak penghasilan final. “Jika pemerintah menginginkan hasil yang sempurna, juga perlu menyesuaikan tarif pajak penghasilan final pada berbagai instrumen keuangan,” katanya.

Ah Mavtushan, direktur eksekutif kelompok advokasi kebijakan kesejahteraan The Prakarsa, mengatakan empat tingkat pajak penghasilan pribadi saat ini harus diperluas menjadi tujuh, bukan hanya lima, untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

READ  Mitsubishi Jajaki Metode Pembakaran Bersama Biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Indonesia

Ini akan mencakup pajak 40 persen untuk individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi yang penghasilannya lebih dari 50 miliar rupee.

“Di sisi lain, kita juga harus mereformasi sistem pajak kekayaan kita, yang memiliki potensi besar,” kata koordinator Asia Tax and Tax Justice Network, mencontohkan pajak warisan.