POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia Memperketat Aturan di Pertukaran Cryptocurrency, Memastikan Lebih Banyak Kontrol Lokal

Indonesia Memperketat Aturan di Pertukaran Cryptocurrency, Memastikan Lebih Banyak Kontrol Lokal

Jakarta Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk mengeluarkan aturan baru yang mengatur pertukaran aset kripto, yang mewajibkan dua pertiga anggota dewan dan komisaris untuk menjadi warga negara Indonesia dan berdomisili di negara tersebut, kata seorang wakil menteri pada hari Selasa.

Tindakan tersebut mengikuti masalah keuangan yang dihadapi oleh pertukaran crypto yang berfokus di Asia Tenggara, Zipmex, yang untuk sementara mencegah pengguna menarik dana.

“Kami tidak ingin memberikan izin (pertukaran) sembarangan, jadi hanya yang memenuhi persyaratan dan kredibel,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Samboaga kepada wartawan usai sidang parlemen.

Dia mengatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Papepeti) kementerian akan segera menerbitkan undang-undang baru, tanpa memberikan kerangka waktu.

Itu juga akan membutuhkan pertukaran untuk menggunakan pihak ketiga untuk menyimpan dana klien dan melarang pertukaran dari menginvestasikan kembali aset crypto yang disimpan, menurut dokumen yang dirilis oleh kementerian.

Memastikan bahwa dua pertiga dari anggota dewan adalah orang Indonesia yang tinggal di negara itu “dapat mencegah manajemen senior melarikan diri ketika terjadi masalah di bursa,” kata Dedid Nordiatmoko, Pj Ketua Papipeti, pada sidang parlemen.

Ditanya tentang rencana peluncuran crypto-asset exchange Indonesia yang sempat tertunda dari tahun lalu, Sambuaga mengatakan diharapkan rencana itu akan selesai tahun ini.

Cryptocurrency telah mendapatkan popularitas di ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena total volume transaksi aset crypto naik lebih dari 1.000% pada tahun 2021 menjadi 859,4 triliun rupee ($ 57,37 miliar), menurut data Bappebti.

(dolar = 14.980.00000 rupiah)

READ  Larangan ekspor nikel Indonesia: buruk bagi dirinya sendiri dan ekonomi global