POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia memenjarakan anggota senior kelompok Islam atas tuduhan terorisme

Indonesia memenjarakan anggota senior kelompok Islam atas tuduhan terorisme

Jakarta, 6 April Pengadilan Indonesia pada hari Rabu memvonis seorang anggota senior kelompok Islam ilegal tiga tahun penjara karena “membantu para pelaku teroris secara emosional”.

Kasus Munarman, mantan sekretaris jenderal dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), muncul setelah pemimpin FPI Rizik Shihab dipenjara tahun lalu karena menyebarkan informasi palsu tentang Pemerintah-19. Pendukung organisasi kontroversial itu mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.

FPI dilarang oleh pemerintah Presiden Joko Widodo pada tahun 2020, memotong sayapnya karena memperoleh pengaruh politik di negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

“(Kami) dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme yang dibuktikan dengan hukum,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dalam keterangan yang disiarkan melalui saluran berita Kompas TV.

Munermann ditemukan terlibat dalam “aktor teroris” yang menyembunyikan “informasi tentang tindakan teroris,” tambah hakim lain.

Selama bertahun-tahun, FPI dikenal karena menyerang bar dan rumah bordil dan secara kejam menargetkan minoritas agama. Tetapi telah menghasilkan dukungan di antara beberapa warga berpenghasilan rendah untuk pekerjaan amalnya, seperti mendistribusikan bantuan selama bencana alam.

Pengaruhnya muncul pada tahun 2016 ketika Rizik Basuki, seorang Kristen yang dipenjara karena menghina Islam, melancarkan perjuangan besar-besaran melawan Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur Jakarta saat itu.

Kasus ini mengungkap perpecahan agama dan politik identitas yang mendalam di Indonesia, negara dengan sejarah pluralisme yang panjang.

Setelah protes, Presiden Djokovic bersumpah untuk “memusnahkan” kelompok mana pun yang mengancam akan menghancurkan tradisi pluralisme dan Islam moderat.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut, mengatakan kliennya “santai” setelah hukuman.

READ  Presiden Djokovic resmi memperpanjang status wabah COVID-19

Munarman, yang ditangkap tahun lalu, didakwa menggalang dukungan untuk ISIS, kelompok kekerasan, dan divonis delapan tahun penjara oleh jaksa. Munarman, yang menggunakan nama, telah membantah tuduhan itu.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Laporan oleh Video Stanley; Diedit oleh Kanupriya Kapoor

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.