POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia luncurkan program untuk mengembangkan ekonomi yang sah |  Gerbang Perdamaian

Indonesia luncurkan program untuk mengembangkan ekonomi yang sah | Gerbang Perdamaian

Jakarta – Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Hukum Indonesia, atau KNEKS, telah meluncurkan 13 program prioritas untuk tahun 2022 untuk mendorong pengembangan ekonomi hukum. Program-program tersebut akan fokus pada pengembangan empat bidang: produk halal, keuangan syariah, keuangan sosial yang sesuai dengan syariah, dan perluasan kegiatan bisnis yang sesuai dengan syariah.

Sutan Amir Hedayat, direktur Sistem Pendukung Ekonomi Islam di KNEKS, mengatakan kepada Salaam Gateway bahwa empat program prioritas akan ditetapkan tahun depan untuk mengembangkan industri halal. Diantaranya standarisasi kode klasifikasi produk HS, masterplan 2022-2029, gugus tugas percepatan sertifikasi halal usaha kecil dan mikro (UMK), mempopulerkan riset dan inovasi produk.

Untuk standarisasi data pengiriman, akan ada kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Halal Nasional BPJPH dan Badan National Single Window Kementerian Keuangan untuk mendaftarkan produk halal dalam dokumen ekspor dan impor.

Untuk masterplan jangka panjang, akan ada kerja sama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bank Indonesia (bank sentral) untuk menyelesaikan masterplan jangka panjang pengembangan industri halal pada pertengahan tahun. -2022.

Untuk Satgas Percepatan Sertifikasi Halal UKM, akan ada kerjasama antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bank Indonesia, BPJPH dan LPPOM MUI untuk mempercepat penerbitan sertifikasi halal. Pada akhir 2024, ditargetkan 80% UKM akan bersertifikat Halal.

Untuk mempopulerkan riset dan inovasi produk, akan ada kerjasama antara KNEKS dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional. “Tujuan kami adalah membuat alat uji cepat untuk usaha kecil dan mikro pada akhir 2024 sehingga mereka dapat dengan cepat menguji kehalalan produk mereka,” kata Hidayat.

Mengembangkan Industri Keuangan Syariah

Hidayat menambahkan, untuk pengembangan industri keuangan yang sengit, ada dua program prioritas yang akan dilakukan, yakni penerapan skala nasional layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan dan pengembangan Kemitraan Pemerintah Swasta Syariah (KPS).

Layanan Syariah pertama BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan di Aceh pada November lalu. Targetnya adalah meluncurkan layanan syariah secara nasional pada akhir tahun 2023. Untuk PPP Syariah, tujuannya adalah untuk mencapai pendanaan syariah penuh untuk pengembangan Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Aceh, RSUD Zain Abidin, oleh akhir tahun 2024.

Proyek kemitraan publik-swasta pertama di bawah Syariah dilaksanakan pada Februari 2021 dengan Proyek Kegiatan Konservasi Jalan Raya Sumatera Timur di Provinsi Sumatera Selatan, meskipun sebagian sesuai dengan Syariah.

Kembangkan keuangan sosial yang sah

Untuk pengembangan keuangan sosial syariah, ada dua program prioritas. Pertama, membuat platform untuk mengintegrasikan data wakaf nasional dan merevisi UU Wakaf No. 41/2004 untuk memasukkan wakaf tunai dan alat pasar lainnya yang menghubungkan aset dengan wakaf seperti sukuk. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan 2 triliun rupee ($139,5 juta) dalam dana abadi nasional kumulatif pada akhir tahun 2024.

Kami ingin memperkuat pengelolaan wakaf produktif. Jika kita melihat Singapura, mereka mengikat sukuk dengan dana abadi dan pengembalian investasi dari alat tersebut dikhususkan untuk membangun pusat perbelanjaan. Dan kemudian pusat perbelanjaan itu disewa. Pendapatan sewa dialokasikan kembali untuk membangun sekolah. Dengan begitu, imbuh hedayat, pengelolaan wakaf bisa lebih produktif.

Program kedua adalah menciptakan koperasi yang lebih sah yang akan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah memiliki 500 koperasi yang sah pada akhir 2024 yang semuanya menerapkan operasi digital.

Perluasan kegiatan bisnis yang sah

Hidayat menjelaskan, untuk memperluas kegiatan usaha syariah, ada lima program prioritas yang akan dilaksanakan tahun depan. Yang pertama bertujuan untuk membentuk lembaga nasional yang mengawal semua program terkait pengembangan UMKM halal berbasis ekosistem digital. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang komprehensif bagi pengembangan UKM Halal mulai dari pembiayaan hingga akses pasar serta membantu mereka mengekspor produknya ke pasar global pada akhir tahun 2024.

Program kedua percepatan ekspor produk halal dari UMKM akan dijalankan oleh Kementerian Perdagangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan Bank Sentral. Tujuannya adalah untuk mengekspor produk ke 16 pasar, sebagian besar di negara-negara OKI.

Program ketiga adalah pembentukan Pusat Data Ekonomi Syariah, yang akan selesai pada akhir tahun 2024. Pusat data tersebut akan mencakup data keuangan syariah, UMKM syariah, ekspor produk halal dan pembiayaan sosial syariah seperti zakat. , belanja, amal dan wakaf. Saat ini, data masih tersebar di banyak institusi. Misalnya, data bank syariah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK, sedangkan data sistem pembayaran syariah disediakan oleh Bank Sentral.

Proyek keempat adalah mendirikan zona memasak halal di delapan kota pada akhir 2024, di antaranya Solo, Jogjakarta, Surabaya, dan Malang. Hedayat mengatakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pemerintah daerah “akan memimpin inisiatif ini bersama-sama.”

Terakhir, proyek kelima bertujuan untuk membentuk unit Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah di tingkat daerah. Saat ini, KNEKS telah berdiskusi dengan beberapa pemerintah daerah seperti Sumatera Barat, Jawa Barat dan Gorontalo mengenai pembentukan Panitia Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah.

© SalaamGateway.com 2021 Hak cipta dilindungi undang-undang