Pemerintah Indonesia mulai memperketat penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan. Melalui kebijakan lintas kementerian, pemerintah menetapkan pedoman baru yang membatasi pemanfaatan AI oleh siswa, khususnya di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan pemanfaatan teknologi digital dengan perlindungan terhadap perkembangan kognitif anak.
Kebijakan Nasional Batasi AI dalam Pendidikan
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan di lingkungan pendidikan. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi siswa dari tingkat pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas untuk meminta jawaban atau bantuan dari chatbot AI seperti ChatGPT.
Pedoman tersebut mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. SKB ini ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan penggunaan teknologi dengan usia anak. Menurutnya, pembatasan diperlukan agar pemanfaatan teknologi digital tidak mengganggu proses perkembangan kemampuan berpikir dan belajar siswa.
Pembatasan Media Sosial untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
Selain pembatasan AI di sekolah, pemerintah juga menyiapkan langkah tambahan untuk melindungi anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai melakukan penonaktifan bertahap akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Tahap awal kebijakan ini menargetkan delapan platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak dan remaja, yaitu:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X (sebelumnya Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap dan bergantung pada tingkat kepatuhan masing-masing platform terhadap kewajiban perlindungan pengguna anak.
Para menteri menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi akses teknologi secara total, melainkan untuk membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara lebih aman bagi anak-anak.
Pendekatan Kebijakan: Panduan, Bukan Larangan Total
Meski ada pembatasan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan total terhadap teknologi AI.
SKB tujuh menteri lebih berfungsi sebagai kerangka panduan penggunaan teknologi secara aman, terutama bagi anak usia dini dan siswa sekolah dasar. Kebijakan ini mengusung prinsip “Tunggu Anak Siap”, yaitu pendekatan yang menekankan kesiapan usia dan perkembangan anak sebelum memanfaatkan teknologi digital secara penuh.
Dalam implementasinya, sekolah akan diberikan panduan berbasis usia yang mencakup:
-
batas waktu penggunaan layar (screen time),
-
jenis konten digital yang boleh diakses siswa,
-
serta cara integrasi teknologi dalam kegiatan pembelajaran.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi referensi bersama bagi sekolah, tenaga pendidik, serta orang tua untuk membangun ekosistem digital yang aman dan mendukung proses belajar.
Tantangan: Kesenjangan Digital dan Kesiapan Guru
Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada kemampuan Indonesia mengatasi kesenjangan digital yang masih terjadi di berbagai daerah.
Sejumlah negara telah menghadapi tantangan serupa. Korea Selatan, misalnya, sempat mempercepat penggunaan buku pelajaran berbasis AI, namun implementasinya menghadapi kendala seperti ketidaksiapan guru serta kritik dari orang tua siswa.
Situasi serupa juga dapat terjadi di Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
-
kualitas jaringan internet yang belum merata, terutama di daerah terpencil,
-
kesenjangan fasilitas antara sekolah di kota besar dan wilayah rural,
-
keterbatasan pelatihan guru dalam memanfaatkan teknologi digital.
Tanpa dukungan infrastruktur dan pelatihan yang memadai, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjjangan pendidikan antara sekolah yang memiliki sumber daya kuat dan sekolah dengan fasilitas terbatas.
Dampak bagi Perusahaan EdTech Lokal
Kebijakan baru ini juga berpotensi memengaruhi industri teknologi pendidikan (EdTech) di Indonesia.
Sejumlah platform lokal seperti Ruangguru dan Zenius telah memanfaatkan teknologi AI untuk menyediakan layanan pembelajaran digital, termasuk sistem rekomendasi materi dan analisis kemajuan belajar siswa.
Dengan adanya SKB ini, perusahaan EdTech perlu memastikan bahwa fitur AI yang digunakan di platform mereka sejalan dengan kerangka regulasi pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dan pembatasan penggunaan teknologi oleh siswa usia sekolah.
Kesimpulan
Pembatasan penggunaan AI di sekolah menjadi langkah terbaru pemerintah Indonesia dalam menata ruang digital bagi anak dan remaja. Melalui pendekatan berbasis panduan dan perlindungan usia, pemerintah berupaya memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan tanpa mengganggu perkembangan belajar siswa. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, pelatihan guru, serta kemampuan sekolah dan keluarga dalam mengelola penggunaan teknologi secara bijak.

“Incredibly charming gamer. Web guru. TV scholar. Food addict. Avid social media ninja. Pioneer of hardcore music.”

More Stories
Penyegaran Generasi Kedua Prosesor Komputasi Qualcomm Muncul dalam Peta Pengembangan Produsen Perangkat
Apple Umumkan macOS 27 Golden Gate dengan Kecerdasan Buatan Siri dan Tampilan Antarmuka Baru
Ulasan Amazfit T-Rex Ultra 2: Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai Panjang