POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

ERP Jakarta memprediksi pendapatan akan meningkat menjadi Rp60 miliar per hari

ERP Jakarta memprediksi pendapatan akan meningkat menjadi Rp60 miliar per hari

Tempo.co, JakartaIsmail, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa electronic road pricing (ERP) dapat meningkatkan pendapatan Jakarta sebesar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per hari.

Klaim tersebut berdasarkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk tarif ERP mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000. ERP rencananya akan diimplementasikan pada 25 ruas jalan di sekitar wilayah Jakarta.

“Kalau benar akan diimplementasikan, kami sudah mendapatkan informasi bahwa ERP bisa menghasilkan arus masuk tidak kurang dari Rp 30-60 miliar per hari. Sekali perjalanan biayanya Rp 30 miliar, artinya dua perjalanan bisa menghasilkan sekitar Rp 60 miliar. .” kata Ismail di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta di Ruang Komisi B pada Senin, 16 Januari 2023.

Menurutnya, ERP akan mendatangkan banyak pemasukan ke Jakarta. Karena itu, dia meminta agar uang itu dikelola dengan baik.

“Artinya jumlahnya tidak sedikit. Jadi harus ditangani dan dilaksanakan dengan baik, dengan potensi pendapatan yang besar,” ujarnya.

Di sisi lain, Ismail juga mempertanyakan dasar pungutan yang diajukan Dishub DKI.

“Kami juga akan mempertanyakan dasar dari mana angka ini berasal dan pasti ada hasil perhitungannya,” kata Ismail.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ismail mengimbau agar regulasi terkait road pricing elektronik tidak menjadi beban masyarakat. “Jika ERP sudah diterapkan di jalan yang dipilih, mereka yang berhak atas pendapatan harus mengembalikannya kepada masyarakat yang telah menggunakan jalan tersebut,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, usulan rancangan peraturan daerah tentang pengaturan lalu lintas elektronik terdiri dari 12 bab dan 29 pasal.

Dalam beleid tersebut, waktu pelaksanaan dalam melakukan ERP dirancang untuk dilaksanakan setiap hari pukul 05:00-22:00 WIB di 25 ruas jalan terpilih yang akan dilaksanakan secara bertahap.

READ  Buruh Jakarta protes jam kerja majikan yang tidak menentu

Lokasi 25 jalan yang akan diimplementasikan dengan ERP

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diimplementasikan melalui ERP, yaitu:

1. Jalan Bindu Besar Selatan

2. Jalan Gaja Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Tamrin

7. Jalan Gent. Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Jalan Ketimun 1 – Jalan DB Simatubong)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kiai Karingin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S. Burman (Jalan Tomang Raya – Jalan Gadot Subroto)

16. Jalan Gadot Subroto

17. Jalan MT Hariono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jendral A. Yani (Jalan Bekasi Timur Raya – Jalan Berendis Kemerdekan)

20. Jalan Pr

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Gramat Raya

23. Jalan Pasar Senan

24. Jalan Gunang Sahari

25. Kata Jalan HR Rasuna

Berdasarkan pemaparan Dishub DKI Jakarta pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Papemberta) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang digelar pada 3 Oktober 2022, ERP dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan melalui pengendalian lalu lintas atau push strategy.

ERP Berlaku juga untuk pengendara sepeda motor. Pasalnya, 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta disebabkan oleh sepeda motor pada 2018 berdasarkan data Polda Metro Jaya. Selain itu, peningkatan penggunaan kendaraan bermotor meningkatkan polusi udara oleh sepeda motor sebesar 44,5 persen dan mobil sebesar 14,2 persen. Tahun 2019 berdasarkan data Komite Pemberantasan Bensin Bertimbal (KPBB).

Ami senang | Imaji Lasahido (Magang)

Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News