Dewan Redaksi (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Jumat, 26 Mei 2023
Sedikit yang masih ingat pasal tahun 2009 yang mengklasifikasikan tembakau sebagai obat yang telah dihapus dari draf akhir RUU Kesehatan yang akan ditandatangani presiden. Artikel tersebut kemudian ditemukan, tetapi tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan tersebut, karena polisi menghentikan penyelidikan mereka atas kasus tersebut.
Namun, upaya penghapusan pasal tersebut tetap dilanjutkan melalui mosi judicial review. Fakta bahwa pasal tersebut masih ada hingga saat ini hanya menunjukkan kearifan Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan tersebut.
Selama pembuat kebijakan menganggap industri tembakau sebagai sumber pendapatan negara yang tidak tergantikan atau terlalu besar untuk diabaikan terlepas dari kerugian yang ditimbulkannya, perdebatan tentang masalah ini tidak akan ada habisnya. Jadi, kelompok antitembakau memperingatkan publik bahwa drama buruk bisa terjadi lagi di tahun 2009 saat DPR memperdebatkan RUU perawatan kesehatan omnibus.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi