(Jakarta Pos)
Premium
Jakarta
Rabu, 22 Desember 2021
Ketegangan antara pengusaha dan pekerja meningkat dua hari setelah Gubernur Jakarta Anis Basvedan mengumumkan upah minimum regional yang lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya, dan tidak ada pihak yang ingin menuai keuntungan.
Revisi yang diumumkan adalah upah minimum Jakarta untuk tahun 2022, naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 (US$323), jauh lebih tinggi dari kenaikan 0,85 persen yang ditentukan sebelumnya menjadi Rp 4.453.935. Para pekerja telah memuji langkah tersebut dan berjanji untuk melakukan segala yang mereka bisa untuk memastikan hasilnya berkelanjutan.
Bisnis yang mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Abindo) dan Industri dan Perdagangan Indonesia (Godin) berpendapat bahwa revisi kenaikan upah minimum melanggar peraturan pemerintah berbasis upah 2021 dan mendesak pembatalan keputusan ini. UU Penciptaan Lapangan Kerja 2020.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Rp 55.000 / bulan ke atas
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi