POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bupati Kapuas KPK, Anggota DPR Diduga Tersangka Kasus Pungli

Tempo.co, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahad dan istrinya, Ari Ekahni Ben Bahad, anggota DPR, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pegawai negeri.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, keduanya mendatangi gedung KPK Mera Budih di Jakarta hari ini untuk pemeriksaan.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik ​​KPK di lantai 2,” kata Ali, Selasa, 28 Maret 2019.

Ali mengatakan, keduanya diduga memeras beberapa pegawai ASN untuk keuntungan pribadi. “Dalam menjalankan tugasnya, mereka membayar, menerima, atau menahan pembayaran kepada pegawai negeri atau bendahara umum,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kata Ali, keduanya menggunakan posisi mereka sebagai penyelenggara negara untuk memeras uang. “Tersangka juga diduga menerima suap dari berbagai pihak sehubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ben Brahim S. Bahat, Kapuas, Bupati Kalimantan Tengah, juga politisi Partai Kolkar. Sedangkan istrinya, Ari Egani Ben Bahad, adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nastem.

Mirza Bhagkara

Pemilihan Guru: KPK menetapkan Bupati Pangalan sebagai tersangka korupsi

klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News