POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Ini Instruksi Presiden No. 2022. 2 merupakan tindak lanjut yang mengharuskan penggunaan transaksi nontunai dalam belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk menggunakan produk dalam negeri yang cukup besar (untuk mendukung mobilitas).

JAKARTA (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Dalam Negeri (KKP Domestik) yang awalnya akan ditautkan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur BI Perry Vargeo mengatakan kartu kredit pemerintah dalam negeri akan memudahkan pembelian barang dan jasa oleh pemerintah federal dan daerah, dan prosesnya akan dilakukan secara lokal dengan program pembayaran kartu kredit pemerintah.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menyerukan (mendukung pergerakan) Produk Dalam Negeri Berharga dengan menggunakan transaksi nontunai dalam belanja pemerintah di pusat dan daerah,” katanya, Senin.

Instruksi Presiden No. 2022 2, Percepatan pemanfaatan produk dalam negeri dan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Produk Indonesia (GERNAS) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berita Terkait: BI membuat ID digital untuk penyimpanan data platform

Peluncuran KKP dalam negeri dilakukan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), khususnya Menteri Perbankan, BNI dan BRI di bawah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Warjiyo menjelaskan, dengan adanya interkoneksi QRIS oleh 85 provider QRIS dan 20,3 juta merchant, tahap awal implementasi KKP dalam negeri dilakukan melalui QRIS.

Berita Terkait: BI memilih bank, pembayar untuk mengeluarkan rupee digital

Sementara itu, peluncuran KKP dalam negeri merupakan langkah perbaikan sistem belanja pemerintah Indonesia, kata Menteri Bandijaitan.

“KKP dalam negeri merupakan bagian dari affirmative action belanja pemerintah, dalam semangat gerakan nasional Kebanggaan Produk Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2022 di Bali,” jelas Pandejaitan.

READ  Menjalin kerjasama dengan Jakarta Bekasi untuk pengelolaan sampah

Dia menegaskan, KKP dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan tingkat transparansi belanja pemerintah untuk barang dan jasa.

Berita Terkait: BI Awasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Dalam Negeri: Jokowi

Berita Terkait: Sekitar 77 bank telah resmi berpartisipasi dalam BI-Fast: BI