POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Basir mendatangi kantor Gibran untuk mengantarkan surat tersebut

Basir mendatangi kantor Gibran untuk mengantarkan surat tersebut

memisahkan Ulama kontroversial Abubakar Bashir, yang dikenal menjalani beberapa hukuman penjara atas tuduhan terorisme, mengunjungi Balai Kota Solo pada Senin. Niatnya hendak menyampaikan surat kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raqqa.

Ulama sepuh itu mengatakan, tujuan kunjungannya adalah untuk menyampaikan surat kepada calon presiden Prabowo Subianto melalui pasangannya Gibran.

Basir mengatakan, surat tersebut berisi usulan penerapan syariat Islam dalam sistem administrasi calon pemimpin masa depan.

“Ulama atau ulama Islam diwajibkan oleh agama untuk menasihati presiden. Wajib bagi seorang presiden Muslim untuk memerintah negara berdasarkan hukum Islam atau aturan Tuhan,” kata Basir kepada wartawan di Balai Kota.

Terkait penerapan syariat Islam, kata dia, bisa dilaksanakan “secara langsung atau bertahap”.

Pria berusia 85 tahun itu menambahkan, surat itu ditujukan kepada ketiga kandidat.

“Ketiga calon harus menerima surat tersebut karena salah satu dari mereka pada akhirnya akan memenangkan pemilu, meski bertemu langsung dengan mereka tidak mudah,” kata Basir, yang mengelola sebuah pesantren di Sukoharjo.

“Pak Anies [Baswedan] Menerima surat di Jakarta, Pak. Prabowo diperkirakan akan mendapatkannya melalui pasangannya, Gibran. Tn. Adapun Kanjar [Pranowo]Kami akan coba serahkan padanya di Semarang,” kata Pasir.

Meski berniat bertemu langsung dengan Gibran, Basir, putra sulung Presiden Joko Widodo, tak bisa hadir.

Basir memiliki sejarah mengutuk simbol-simbol negara. Pada tahun 1983, pada masa rezim Soeharto, ia ditangkap karena mendesak orang lain untuk meninggalkan ideologi negara panchasila dan menyatakan bahwa memberi hormat pada bendera negara adalah bentuk kemurtadan.

Setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di negara tetangga Malaysia untuk menghindari sistem hukum rezim Soeharto, ia kembali pada tahun 1999 untuk mendirikan Dewan Mujahidin Indonesia, yang bertujuan untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia.

READ  Memperoleh 188.000 bibit pepaya dari Kementerian Kalteng

Pada 12 Oktober 2002, Basir ditangkap oleh Polri atas dugaan keterlibatannya dalam ledakan kembar di Bali yang merenggut lebih dari 200 nyawa. Dia kemudian dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena “memberikan restunya” kepada para pelaku bom.

Meskipun tidak ada bukti langsung yang menghubungkan dia dengan pemboman tersebut, polisi dan beberapa pemerintah yakin dia adalah pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah, kelompok di balik serangan tersebut.

Pada tahun 2011, Basir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena mengorganisir pelatihan paramiliter bagi militan di Aceh. Namun, dia mendapat pembebasan penuh kasih pada Januari 2021.

Agustus lalu, Bassier muncul dalam sebuah video dan mengumumkan adopsi Panchasheela sebagai ideologi negara.

“Tadi saya yakin Panchasheela adalah Sirik [polytheism], namun setelah diteliti lebih lanjut, kecil kemungkinannya para ulama tersebut menerima ideologi negara yang mendukung politeisme. “Ulama wajib membuktikan keimanannya,” ujarnya kemudian.

Tag: Kata Kunci: