POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Is geothermal valued fairly in power tariffs in Indonesia?

Apakah energi panas bumi dinilai secara adil dalam tarif energi Indonesia?

Stasiun panas bumi Muara Laboh, Sumatera Barat, Indonesia (Sumber: Rekind)

Menilai energi panas bumi secara adil sebagai bagian dari bauran energi yang lebih luas di Indonesia sangat penting dan jalan tengah harus ditemukan antara pemerintah dan investor.

Artikel terbaru CNBC di Indonesia menunjukkan bahwa energi panas bumi dapat kehilangan daya saing karena “tarif energi panas bumi lebih mahal daripada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) PLTA”.

Meskipun potensi energi panas bumi sangat besar, penggunaan energi panas bumi masih tertinggal dalam pengembangan karena harganya lebih mahal daripada bentuk energi terbarukan lainnya.

Dalam wawancara dengan CNBC awal bulan ini, direktur energi panas bumi di Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan serta Konservasi Energi (EBTKE) dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harris mengatakan, rata-rata harga energi panas bumi dalam kontrak baru kini melebihi $ 0,10 / kWh, bahkan mencapai $ 0,12 hingga 0,13 / kWh.

Sementara itu, biaya energi terbarukan lainnya masih, katanya, rata-rata kurang dari $ 0,10 / kWh. Misalnya harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah $ 0,06 sampai 0,07 / kWh, biomasnya dari 0,07 sampai 0,08 / kWh.

Sebagai pembeli tunggal listrik dari pengembang, PT PLN (Persero) terlebih dahulu akan memilih dan memprioritaskan energi dengan harga yang lebih murah.

Meskipun gambarannya sedikit lebih rumit, seperti yang disebutkan sebelumnya, ini telah menjadi topik diskusi yang konstan selama bertahun-tahun. Cara mengevaluasi kebijakan untuk berbagai bentuk energi, harus mencakup ketersediaan, keamanan sumber energi, biaya bahan bakar, dampak lingkungan, emisi, dll. Last but not least, ini juga harus melibatkan penempatan nilai pada kapasitas beban inti tak terputus yang disediakan oleh energi panas bumi. Seperti yang sering dijelaskan, batasan tarif khusus yang diberlakukan membatasi harga pada biaya rata-rata pembangkitan menurut wilayah. Daerah berpenduduk utama di Jawa dan Sumatera didominasi oleh harga energi melalui pembangkit batubara bersubsidi.

READ  Proposal Indonesia tentang mineral kritis didukung oleh anggota IPEF

Jadi, pertanyaannya adalah bagaimana rencana pemerintah untuk mendukung energi terbarukan, terutama yang berkaitan dengan tarif maksimum yang ditetapkan oleh daerah yang mencerminkan biaya pembangkitan saat ini (seringkali batu bara berbiaya rendah) dan bukan pilihan energi di masa depan, atau sumber energi terbarukan. yang mungkin membantu Indonesia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Paris. Biaya pengembangan proyek panas bumi bervariasi untuk setiap wilayah, tetapi terdapat juga perbedaan dalam sumber energi yang mereka gantikan dan emisi yang dapat dihemat. Penentuan nilai sistem energi total harus mencakup kontribusi terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Perjanjian Paris, kapasitas pembangkit beban utama yang disediakan oleh energi panas bumi, penggunaan dan dampak lahan, kontribusi ekonomi lokal, dll.

Dari sisi pemerintah, untuk membuat harga listrik panas bumi lebih kompetitif, Direktur Harris mengatakan pemerintah akan berkontribusi untuk menekan biaya proyek panas bumi dengan membangun lubang eksplorasi panas bumi.

Hingga 2024, pemerintah akan berpartisipasi dalam eksplorasi 22 wilayah kerja panas bumi.

Dia menjelaskan, peran pemerintah dalam melakukan eksplorasi energi panas bumi ini untuk mengurangi risiko bagi pengembang. Ini karena tahap eksplorasi atau praproduksi mewakili hingga 50% dari risiko. Risiko-risiko tersebut termasuk dalam komponen biaya energi panas bumi, sehingga niscaya akan berdampak pada kenaikan tarif energi panas bumi.

Jika pemerintah ikut mengebor sumur eksplorasi untuk energi panas bumi, kata dia, setidaknya 50% risiko pengembang akan berkurang.

“Diharapkan dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan eksplorasi dan ada hasilnya, dan minimal 50% risikonya berkurang,” ujarnya.

Tidak hanya mampu bersaing dengan jenis EBT lainnya, pengurangan biaya ini juga diharapkan mampu bersaing dengan biaya inti Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) di Jawa yaitu $ 0,07 / kWh.

READ  Menko Perekonomian mengundang Perdana Menteri Lee dan bertemu dengan Menteri S'pore

“Setelah pelaksanaan (pemboran eksplorasi oleh pemerintah), risiko panas bumi bisa turun dan harganya bisa kurang dari $ 0,07 / kWh,” ujarnya.

Rig pengeboran di Situs Proyek Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia (Sumber: Sumitomo Corporation)

Selain itu, pemerintah juga menawarkan keringanan pajak dan insentif bebas pajak bagi pengembang panas bumi. Bukan hanya insentif, pemerintah saat ini sedang menyusun rencana tarif listrik panas bumi baru yang nantinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Tidak hanya regulasi mengenai tarif panas bumi, rancangan Perpres ini juga akan mengatur tarif EBT lainnya seperti tarif tenaga air, energi angin, tenaga surya (solar), dan biomassa.

Sekarang proses ini ada di sekretariat negara. Dia menjelaskan, Perpres ini menunggu inisial nama kementerian terkait yang memiliki kewenangan di dalamnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian dan lainnya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia memiliki sumber energi panas bumi terbesar kedua di dunia, yaitu 23.965,5 MW, lebih kecil dari Amerika Serikat yang memiliki sumber daya 30.000 MW.

Sayangnya, penggunaan energi panas bumi di Indonesia masih terbilang kecil, hanya 2.130,7 MW atau hanya 8,9% dari total sumber daya saat ini. Kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) masih lebih rendah dibandingkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang mencapai 6.121 MW pada tahun 2020.

Secara umum, solusi umum mungkin terletak di tengah-tengah. Tetapi menghilangkan risiko proyek melalui eksplorasi pemerintah juga dapat berarti bahwa biaya pembelian proyek oleh investor dapat naik. Tantangan di Kenya adalah margin antara harga uap dan tarif energi sangat sempit. Bagaimana de-risking akan tercermin dalam harga pembelian proyek / Area bisnis yang aman harus dilihat.

Sumber: CNBC Indonesia

READ  Menkeu: Indonesia menggunakan kepresidenan G20 untuk mendorong pemulihan ekonomi