POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian Perdagangan merekomendasikan bea masuk anti-dumping pada benang pintal poliester dari China, Indonesia dan Vietnam

Kementerian Perdagangan merekomendasikan bea masuk anti-dumping pada benang pintal poliester dari China, Indonesia dan Vietnam

Dalam sebuah langkah yang akan mendorong sektor serat sintetis (MMF) dalam negeri, Direktorat Jenderal Komersial Remedies telah merekomendasikan bea masuk anti-dumping pada filamen poliester yang dipintal dari unit yang berlokasi di China, Indonesia dan Vietnam mulai dari $4 per ton. dan $281 per ton selama lima tahun.

“…setelah menetapkan margin dumping positif selain kerugian material pada industri dalam negeri akibat impor dumping dari negara subjek (Cina, Indonesia dan Vietnam), kecuali Nepal, Otoritas menganggap pengenaan anti – Bea dumping diperlukan untuk mengimbangi dumping dan kerusakan,” kata Ditjen Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, dalam keputusan akhirnya.

Bea tersebut harus diberitahukan oleh Kementerian Keuangan sebelum dapat dikenakan secara resmi.

tugas pembuangan

Dumping dikatakan terjadi ketika impor berada pada harga di bawah nilai normal atau harga di mana barang tersebut dijual di pasar domestik negara pengekspor. Kerusakan fisik terjadi ketika industri dalam negeri mengalami kerugian akibat dumping. Bea masuk anti-dumping hanya dapat dipungut ketika dumping dan kerusakan material ditentukan, menurut aturan WTO.

kata Sanjay Jain dari Federasi Industri Tekstil India.

DJTR melakukan investigasi anti-dumping terhadap benang pintal poliester setelah adanya pesanan dari delapan produsen dalam negeri yang didukung oleh 30 produsen lainnya.

Pihak berwenang menyimpulkan dalam laporan akhirnya bahwa produk yang dipertimbangkan telah diekspor dari semua negara tertentu, kecuali Nepal, dengan harga di bawah nilai normal, yang menyebabkan dumping.

Impor telah meningkat secara absolut serta dalam hal produksi dan konsumsi dan telah menggerogoti harga industri dalam negeri. Laporan itu menambahkan bahwa akibatnya, harga industri dalam negeri tertekan, yang mengakibatkan kerusakan material.

“Ada hubungan kausal antara dumping produk yang diteliti dari negara-negara yang diteliti kecuali Nepal dan merugikan industri lokal,” katanya.

READ  Saat Indonesia bergerak untuk memberlakukan undang-undang pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental

Menanggapi kekhawatiran industri pengguna tentang kemungkinan kenaikan harga setelah pengenaan bea masuk anti-dumping, laporan DJTR mencatat bahwa barang-barang tersebut diproduksi oleh industri yang terfragmentasi yang mencakup sejumlah besar produsen dalam negeri di dalam negeri. “Oleh karena itu, bahkan setelah penerapan tindakan anti-dumping, persaingan internal antara produsen dalam negeri akan memastikan bahwa barang-barang pokok akan terus tersedia bagi pengguna dengan harga yang kompetitif,” tambahnya.

margin cedera

Namun, karena margin cedera yang ditentukan dalam penyelidikan saat ini jauh lebih rendah daripada margin dumping, biaya yang direkomendasikan didasarkan pada margin cedera di bawah aturan biaya yang lebih rendah.

Oleh karena itu, DJTR merekomendasikan bea masuk anti-dumping mulai dari $4 per ton sampai $281 per ton untuk benang pintal poliester yang diimpor dari China, Indonesia dan Vietnam dengan biaya yang bervariasi antar unit dan negara. Tugas-tugas ini, setelah diimplementasikan, akan berjalan selama lima tahun.