Tempo.co., Jakarta – Menteri Keuangan Shri Mulyani Indira Gandhi, Senin, memprediksi reformasi perpajakan bisa dikurangi. Pajak Kesenjangan tersebut sebanding dengan tingkat normal atau secara global. Dalam pertemuan dengan anggota Komisi Sebelas dewan hari ini, dia menyuarakan keinginannya untuk mengurangi kesenjangan saat ini menjadi 9,5 persen.
“Akan selalu ada kesenjangan pajak, tetapi standar internasional, terutama di antara anggota OECD dan negara berkembang lainnya, adalah sekitar 3,6 persen, yang dianggap sebagai kesenjangan pajak normal,” kata Mulyani dalam pertemuan dewan, yang ditayangkan hampir pada Juni. 28.
Meski mengakui bahwa pemungutan pajak di negara maju tidak akan pernah mencapai 100 persen, dia mengatakan jika rezim pajak diikuti 100 persen, perlakuan pajak di semua sektor akan sama tanpa pengecualian atau pembatasan.
Mr Mulyani menjelaskan bahwa reformasi pajak melibatkan reformasi pemerintahan dan kebijakan, dan mengatakan kepada legislator DPR bahwa basis pajak dan daya saing pemerintah dapat dilihat dalam perekonomian atau di negara.
“Mengurangi penyimpangan dan pengucilan, yang menciptakan celah dan mempromosikan kebijakan kemajuan atau keadilan,” kata menteri. Sri Mulyani.
Selama pertemuan dewan, dia mencatat bahwa kelompok berpenghasilan menengah bersedia berkontribusi tetapi tidak siap untuk memicu administrasi pajak yang rumit.
Langkah: Urusan belum selesai dengan pajak
Hendardio Angie
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi