POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Pemerintah Indonesia berencana membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi kelompok tertentu yang memiliki keahlian strategis. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperluas kesempatan bagi diaspora Indonesia untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional dengan tetap melindungi kepentingan negara.

Pemerintah Berencana Merevisi Aturan Kewarganegaraan

Presiden Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang kewarganegaraan kepada DPR. Perubahan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada sebagian diaspora Indonesia mempertahankan hubungan kewarganegaraan dengan Tanah Air.

Menurut Prabowo, jutaan anggota diaspora Indonesia memiliki pengalaman, keterampilan, dan jaringan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Namun, kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberikan secara luas. Pemerintah merencanakan skema terbatas dengan kriteria tertentu dan tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama.

“Hari ini, saya sampaikan kepada DPR rekomendasi pemerintah agar kita mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia,” kata Prabowo.

Dokter hingga Pakar Kecerdasan Buatan Jadi Prioritas

Prabowo memberikan sejumlah contoh talenta yang dapat dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut, termasuk dokter, pakar kecerdasan buatan, seniman, dan pemain sepak bola.

“Kita tidak seharusnya memaksa talenta terbaik Indonesia untuk memilih antara kesempatan berkontribusi kepada dunia dan ikatan mereka dengan tanah air kita,” ujarnya.

Rencana tersebut dapat menjadi perubahan penting dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Saat ini, Indonesia pada dasarnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Anak yang memiliki dua kewarganegaraan dapat mempertahankan status tersebut untuk sementara, tetapi kemudian harus menentukan kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku setelah mencapai usia tertentu.

Peran Diaspora Indonesia Semakin Mendapat Perhatian

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggota parlemen telah memproses permohonan kewarganegaraan sejumlah atlet.

Dalam beberapa tahun terakhir, tim nasional sepak bola Indonesia juga diperkuat sejumlah pemain diaspora, termasuk mereka yang lahir di luar negeri dan memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia.

Kondisi tersebut menunjukkan semakin pentingnya diaspora dalam memenuhi kebutuhan talenta nasional. Potensi serupa juga terdapat di berbagai bidang seperti teknologi, kesehatan, seni, pendidikan, dan profesi dengan keahlian khusus.

Indonesia sebelumnya telah membuka skema izin yang memungkinkan mantan warga negara Indonesia tinggal dan bekerja di Tanah Air untuk jangka waktu tidak terbatas. Kebijakan itu menjadi salah satu alternatif bagi diaspora sebelum munculnya rencana kewarganegaraan ganda terbatas.

Kekhawatiran Brain Drain Dorong Perubahan Kebijakan

Seruan untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda meningkat seiring kekhawatiran terhadap fenomena brain drain, ketika warga Indonesia dengan keterampilan tinggi memilih menetap atau membangun karier di luar negeri karena peluang yang lebih baik.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan hampir 4.000 warga Indonesia menjadi warga negara Singapura dalam periode 2019 hingga 2022.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena Indonesia membutuhkan tenaga profesional berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan teknologi, layanan kesehatan, dan peningkatan daya saing nasional.

Dengan populasi sekitar 290 juta jiwa dan status sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang sangat besar. Kemampuan mempertahankan hubungan dengan diaspora berkeahlian tinggi dapat menjadi salah satu bagian penting dari strategi pembangunan jangka panjang.

Kewarganegaraan Ganda Akan Diterapkan Secara Selektif

Pemerintah menegaskan rencana kewarganegaraan ganda tidak berarti kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua orang. Penerapannya dirancang secara terbatas dan kemungkinan mempertimbangkan keahlian, kebutuhan negara, serta perlindungan kepentingan nasional.

Ketentuan mengenai siapa yang memenuhi syarat, mekanisme pengajuan, serta hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda masih bergantung pada pembahasan revisi aturan bersama DPR.

Jika disahkan, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dapat menandai perubahan besar dalam pendekatan Indonesia terhadap diaspora. Langkah tersebut diharapkan membuka ruang bagi talenta Indonesia di luar negeri untuk mempertahankan hubungan dengan Tanah Air sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional.