POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pembebasan pajak untuk properti kurang dari Rp2 miliar di Jakarta karena perpindahan modal: Pengamat

Tempo.co, JakartaPengamat Kebijakan Publik Universitas Trishakti Drupus Rahadianza mengomentari kebijakan Pemprov DKI baru-baru ini mengenai pajak bumi dan bangunan (PPP) perkotaan dan perdesaan.

Kebijakan baru tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 16 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hardono menghapuskan pembebasan pajak atas harta benda yang Nilai Kena Pajaknya kurang dari Rp2 miliar (NJOP).

Trupus dipercaya Penerapan perpajakan bukan merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, namun justru Jakarta kehilangan status keistimewaannya dan menjadi Daerah Istimewa Jakarta (DKJ). Pemerintah pusat bertekad memindahkan ibu kota ke Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.

“Pajak Pulih Sebab Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Itu mempengaruhi [the region’s] pendapatan,” kata Trubus saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juni 2018.

Ia mencermati, DKIJ kini giat mencari sumber pendapatan daerah. Sebagai ibu kota negara, pemerintah Jakarta dibantu oleh alokasi anggaran dari pusat. “Jakarta sebagai DKJ harusnya mencari anggaran sendiri,” imbuhnya.

Menurut dia, penegakan pajak terhadap properti yang nilainya kurang dari Rp2 miliar menunjukkan Upaya pemerintah kota yang dipimpin oleh Heru Budi menghasilkan pendapatan daerah.

Trubus mengingatkan, kebijakan zero tax terhadap aset di bawah Rp2 miliar sudah ada sejak masa Gubernur Basuki Dija Poornama alias Ahok dan dilanjutkan pada era Anis Baswedan.

Sementara dalam kebijakan terbaru Heru Budi, pembebasan pajak kini hanya terbatas pada rumah pertama. Kedua, ketiga dan sberturut-turut Properti meliputi: pajak 50 persen.

Testy Luthfiani

Seleksi Guru: Pj Gubernur Heru Budi mengatakan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News