POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pabrik penggundulan hutan kelapa sawit yang baru-baru ini terjadi di Indonesia mungkin juga beroperasi secara ilegal

Pabrik penggundulan hutan kelapa sawit yang baru-baru ini terjadi di Indonesia mungkin juga beroperasi secara ilegal

  • Data baru menunjukkan bahwa titik deforestasi terbesar untuk kelapa sawit di Indonesia terletak di sebuah pulau kecil di lepas pantai Kalimantan bagian selatan.
  • Hutan seluas 10.650 hektar (26.317 hektar) – seperenam luas Jakarta – akan ditebangi pada tahun 2022-2023 di dalam konsesi PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), bagian dari Janlin Group yang berpengaruh.
  • Mengingat proses yang dipertanyakan dalam memperoleh izin, para aktivis mengatakan operasi perusahaan tersebut mungkin ilegal.
  • Namun, penegak hukum mengabaikan seruan untuk melakukan penyelidikan, dan upaya jurnalis sebelumnya untuk mengungkap praktik bisnis kelompok tersebut telah mengarah pada tuntutan pidana berdasarkan tuduhan ujaran kebencian.

JAKARTA – Kasus deforestasi terbesar untuk industri kelapa sawit di Indonesia terjadi di sebuah konsesi di sebuah pulau kecil di lepas pantai selatan Kalimantan, menurut analisis satelit yang dilakukan oleh sebuah konsultan teknis. Peta Pohon.

Deforestasi tampaknya merupakan tindakan ilegal, kata para aktivis, mengutip ketidakberesan seputar izin yang terkait dengan konsesi tersebut.

Data dari TheTreeMap tersedia di situs web Forest Watch Atlas NusantaraTunjukkan bahwa 15.822 hektar (39.097 hektar) perkebunan baru didirikan pada tahun 2022 dan 2023 di Pulau Lat, bagian dari kabupaten Godabaru di provinsi Kalimantan Selatan.

Konsesi tersebut terkait dengan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), bagian dari Janlin Group, yang dimiliki oleh taipan berpengaruh Andy Siamsuddin Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Izam.

Untuk membuka lahan bagi perkebunan baru ini, 10.650 hektar (26.317 hektar) hutan – seperenam luas ibu kota Indonesia, Jakarta – ditebangi selama periode tersebut. Menurut TheTreeMap, konsesi tersebut menjadikannya lokasi deforestasi kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Geoffrey Raharja, manajer kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) cabang Kalimantan Selatan, LSM hijau terbesar di Indonesia, mengatakan jumlah tersebut signifikan untuk pulau kecil seperti Lad.

Dengan luas 202.400 hektar (500.100 hektar), lahan ini tiga kali lipat luas Jakarta dan jarang terlihat di peta karena terletak di pulau utama Kalimantan. Menurut Geoffrey, sebagian besar kawasan tersebut masih berupa hutan, dengan sebuah gunung bernama Sepatung yang berdiri megah di tengah pulau. Bukit itu sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh pemerintah.

Deforestasi di pulau tersebut akan merusak daerah tangkapan airnya, kata Jeffrey.

READ  Kementerian memastikan fleksibilitas kurikulum mandiri

“Jadi potensi kerusakan lingkungan sangat tinggi, terutama pada sumber daya air,” ujarnya. “Karena pulau ini kecil, air tanahnya lebih sedikit [reserves].”

Deforestasi di Pulao Lot, Kalimantan Selatan di konsesi kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Gambar milik TheTreeMap.

'Tidak mematuhi hukum dan peraturan'

Di tengah penggundulan hutan, terdapat pertanyaan mengenai legitimasi operasi MSAM di pulau tersebut, yang merupakan suatu hal yang istimewa. Sebagian besar konsesinya, seluas 8.610 hektar (21.276 acre), tumpang tindih dengan konsesi kayu milik perusahaan kehutanan milik negara Inhudani.

Pada bulan September 2015, Inhudani mengirimkan surat kepada MSAM yang menuntut penghentian pembukaan dan penanaman kelapa sawit di wilayah yang tumpang tindih, menurut laporan tahun 2023 oleh LSM Indonesia Savit Watch, yang memantau industri kelapa sawit, dan Pusat Pemerintahan Indrayana. Konstitusi dan Masyarakat (Kejujuran), sebuah firma hukum.

Menurut laporan tersebut, MSAM mengabaikan surat tersebut dan menggugat Inhudani pada bulan Desember 2015 atas batas konsesi. Pengadilan di Jakarta menolak kasus ini pada bulan Juni 2016.

Selama periode ini, antara tahun 2016 dan 2017, Johnlin Group dilaporkan mengakuisisi MSAM. Di bawah kepemilikan baru, perusahaan menandatangani perjanjian dengan Inhudani pada Juni 2017 tentang pengelolaan bersama atas wilayah yang tumpang tindih.

Namun pihak berwenang setempat di Kodabaru tidak yakin dengan perjanjian tersebut, dan mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada bulan November 2017 mempertanyakan status hukum perjanjian tersebut. Menurut laporan tahun 2023, kementerian menegaskan bahwa “perjanjian kerja sama… tidak mematuhi hukum dan peraturan.”

Direktur Savit Watch Ahmad Surambo mengatakan hal ini seharusnya menjadi alasan yang cukup bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas masalah ini dan bagi pemerintah untuk mengevaluasi operasi MSAM. Namun, perusahaan tetap beroperasi seperti biasa, mendorong Sawit Watch Pengajuan laporan Januari 2022 dengan Badan Nasional Pemberantasan Korupsi KPK.

Tumpukan buah kelapa sawit yang dipanen.
Tumpukan buah kelapa sawit yang dipanen. Merah A. Gambar oleh Butler / Mongabe.

Proses izin yang tidak teratur

Surambo mengatakan perjanjian dengan Inhutani memungkinkan MSAM untuk terus membudidayakan kelapa sawit di wilayah yang sebelumnya disengketakan jika mereka diberikan konsesi. Namun karena kawasan tersebut secara teknis merupakan bagian dari konsesi penebangan kayu Inhutani, maka secara resmi kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan. Di bawah A UU 2013Mereka melarang keras penanaman kelapa sawit.

Untuk diperbolehkannya perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, maka kawasan tersebut harus diubah terlebih dahulu menjadi kawasan non hutan. Hal ini dilakukan dengan mendapatkan izin izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah itu, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha atau HGU dari Kementerian Pertanahan – izin terakhir dari serangkaian izin yang harus diperoleh perusahaan kelapa sawit sebelum diperbolehkan menanam.

READ  Gibran Rakabuming tanggapi ijazah palsunya

Dalam kasus MSAM, mereka tidak mendapat mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelum menandatangani kontrak dengan Inhutani, kata Surambo. Ia menambahkan, pihaknya masih belum mendapatkan mandat saat menerima HGU dari Kementerian Pertanahan pada September 2018.

“Meski Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kini sudah mengeluarkan surat keputusan pelepasan hutan, namun prosesnya tidak normal karena HGU di kawasan hutan didahului dengan penerbitan izin,” kata Surambo kepada Mongabay. “Kami mencurigai adanya praktik korupsi [behind it].”

Surambo berharap dengan melaporkan hal tersebut ke KPK, maka akan dilakukan penyidikan terhadap kemungkinan korupsi yang memungkinkan MSAM mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di dalam hutan sebelum direhabilitasi.

Namun Savit Watch tidak menerima informasi terkini dari KPK meskipun telah berulang kali berupaya mendapatkan informasi dari lembaga penegak hukum. Pada bulan April 2023, Savit Watch mengajukan pengaduan ke komite pengawas KPK dengan tuduhan bahwa pejabat KPK bertindak tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan LSM tersebut dan tidak memberikan informasi terkini.

Pada 23 Januari tahun ini, dewan pengawas akhirnya memutuskan bahwa Leonida Gillian Patricia Ajawile, petugas yang bertugas menerima penyampaian laporan dari masyarakat, melanggar kode etik lembaga tersebut dengan tidak memberikan update kepada Sawit Watch. Dewan memerintahkan Leonida untuk meminta maaf kepada Savit Watch, namun masih belum ada pembaruan mengenai laporannya.

“Seharusnya ada putusan dari dewan pengawas KPK terkait pelanggaran kode etik. [corrective] Tindakan,” kata Surambo. “Seharusnya KPK menanggapi surat kami yang meminta pembaruan.”

Deforestasi di samping perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2011. Merah A untuk Mongabay. Foto oleh Butler.

Metode penganiayaan

Ketika deforestasi terus menyebar di dalam konsesi MSAM – legalitasnya masih dipertanyakan – Surambo mengatakan pemerintah harus mengevaluasi lembaga tersebut. Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkannya Satuan tugas untuk mengaudit perusahaan kelapa sawit Pada bulan April 2023, izin, produksi, dan volume konsesinya, serta rincian lainnya, akan diperiksa.

Mengingat adanya kejanggalan seputar penawarannya, MSAM harus menjadi sasaran audit gugus tugas tersebut, kata Surambo.

“Untuk deforestasi baru ini yang menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan atau tidak,” ujarnya.

READ  MotoGP 2022 Jadi Pameran Kuliner Tradisional Indonesia: Uno

Mongabai tercapai PT JOHNLIN AGRO RAYA (JAR), cabang hortikultura dari Janlin Group, untuk memberikan komentar, namun belum menerima tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Jeffrey dari Walhi mengatakan kelompok tersebut memiliki sejarah mengajukan tuntutan pidana terhadap individu yang mengungkap praktik bisnisnya. Pada tahun 2018, setidaknya terdapat 23 pemberitaan online mengenai sengketa lahan antara MSAM dan Inhudani dengan reporter bernama Mohammad Yusuf yang menuduh petani melibas tanaman mereka. Kelapa sawit.

Dalam pengaduannya, MSAM mengatakan pemberitaan tersebut merugikan reputasi perusahaan. Polisi menangkap Yusuf atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang kontroversial yang banyak digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan bisnis besar. Setelah lebih dari sebulan ditahan, Yusuf meninggal karena serangan jantung.

Pada bulan Mei 2020, polisi menangkap jurnalis lokal lainnya, Dayananda Putra Sumedhi, atas tuduhan serupa. Dayananda menerbitkan artikel online yang mengutip penduduk desa suku Dayak yang menuduh JAR melakukan perampasan tanah. Sebuah sumber dalam berita tersebut kemudian membantah kutipan yang diatribusikan kepadanya, dan Dewan Pers Indonesia merekomendasikan agar berita tersebut ditarik kembali.

Meski begitu, polisi bersikeras bahwa penyelidikan kriminal akan terus berlanjut. Pada Agustus 2020, pengadilan bersalah Dayananda karena ujaran kebencian dan menjatuhkan hukuman tiga setengah bulan penjara.

“Sepertinya ada polanya [of intimidation]Jeffrey berkata. “Kita bisa memantau [the Jhonlin Group]Namun kami berisiko jika mempublikasikan sesuatu yang menyebutkan nama perusahaan [within the group].”

Gambar spanduk: Pengembangan industri kelapa sawit di luar Balikpapan, Kalimantan Timur. Merah A. Gambar oleh Butler/Mangabay.

Komentar: Gunakan format ini Kirim pesan ke penulis postingan ini. Jika Anda ingin mengirimkan komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Artikel diterbitkan oleh Hayat

Pertanian, Pertanian, Bisnis, Pelanggar lingkungan hidup perusahaan, Korporasi, Deforestasi, Sistem peringatan deforestasi, Pendorong deforestasi, Lingkungan Hidup, Hilangnya hutan, Hutan, Hukum, Penegakan hukum, Kelapa sawit, Kelapa sawit, Perkebunan, Deforestasi hutan lindung, Area deforestasi, Hujan hutan, Ancaman terhadap Hutan Hujan, Deforestasi Tropis, Hutan Tropis

Asia, Indonesia, Kalimantan, Kalimantan Selatan, Asia Tenggara

Mencetak