TEMPO.CO, Jakarta – Memasuki pajak Merupakan pajak wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta membiayai pelayanan publik lainnya.
Meski perlu, beberapa negara Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi pada warga negaranya. PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan 8 negara tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari total 150 negara.
PwC menganalisis tarif pajak pendapatan utama mana yang tertinggi di setiap negara, namun tidak memperhitungkan pajak daerah.
Daftar negara tanpa pajak penghasilan pribadi
1.Bahrain
Individu yang bekerja untuk individu, badan atau perusahaan lain di Bahrain tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, setiap orang harus membayar iuran asuransi sosial sesuai aturan Organisasi Asuransi Sosial (SIO) di Bahrain. Tingkat iuran saat ini di Otoritas Umum Asuransi Sosial adalah 23% untuk pekerja lokal (15% pemberi kerja, 8% pekerja) dan 4% untuk pekerja asing (3% pemberi kerja, 1% pekerja).
2.Bermuda
Pekerja di Bermuda tidak membayar pajak penghasilan pribadi, namun pemerintah mengenakan pajak gaji pada semua pemberi kerja. Pengusaha dapat memotong sekitar 6 persen gaji untuk pajak gaji. Sedangkan wiraswasta harus membayar sendiri pajak gajinya.
3. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dijuluki sebagai surga pajak dunia karena memberikan kebebasan pajak kepada penduduknya. Pemerintah mengumpulkan pendapatan negara melalui cara lain, seperti wisata kapal pesiar, biaya menginap, izin kerja, bea masuk, dan transaksi keuangan.
4.Kuwait
berdasarkan ReutersAnggota Parlemen Youssef Zalala mengatakan kepada Dana Moneter Internasional bahwa Kuwait tidak dapat mulai mengenakan pajak kepada warganya karena kualitas layanan publik di negara tersebut tidak cukup baik. Pada saat itu, Dana Moneter Internasional memperkirakan bahwa Kuwait kemungkinan akan menghabiskan seluruh simpanan minyaknya pada tahun 2017 jika negara tersebut tidak mereformasi sistem perpajakannya.
5. Aman
Sebagai salah satu negara yang dibebaskan dari pajak penghasilan, Oman masih memungut iuran jaminan sosial dari pekerja lokal. Iuran Jamsostek sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja). Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayar asuransi kecelakaan kerja sebesar 1% dari gaji karyawan.
6. Qatar
Berdasarkan UU Qatar Nomor 24 Tahun 2018, tarif pajak penghasilan adalah 10 persen dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak. Namun pemerintah menerima pengecualian dengan melihat persentase keuntungan perusahaan. Pada prinsipnya Qatar tidak mengenakan pajak atas penghasilan pribadi, namun ada beberapa pengecualian. Peraturan setempat mendefinisikan pendapatan pribadi sebagai pendapatan dari upah dan gaji. Ketika seseorang menjalankan kegiatan usaha, maka wajib membayar tarif pajak penghasilan badan.
7. Kerajaan Arab Saudi
Pekerja lokal di Arab Saudi tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Namun, TKA yang memperoleh penghasilan di dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pemotongan pajak (WHT). Tarif WHT bervariasi, dari 5 hingga 20 persen, dan dibayarkan dalam sepuluh hari pertama setiap bulan setelah bulan pembayaran dilakukan.
8. Uni Emirat Arab (UEA)
Pemerintah UEA tidak mengenakan pajak penghasilan pada individu. Namun, ada pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa. UEA juga mengenakan pajak selektif terhadap beberapa barang yang berbahaya bagi kesehatan, serta pajak terhadap perusahaan.
9. Bahama
Selain delapan negara yang dilaporkan PwC, Bahama juga menjadi salah satu negara yang dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi. Menurut Dewan Karibia, pemerintah Bahama telah menolak seruan Dana Moneter Internasional untuk memberlakukan pajak penghasilan pribadi sebesar 10 persen. Namun, mereka akan menetapkan pajak penghasilan badan sebesar 15% dan rencananya RUU tersebut akan selesai pada Mei 2024.
10.Brunei Darussalam
Menurut situs Kementerian Keuangan dan Perekonomian Brunei Darussalam, perorangan tidak dikenakan pajak penghasilan, sedangkan penghasilan badan dikenakan pajak sebesar 30 persen, dan perusahaan minyak dan gas sebesar 55 persen, berlaku efektif 1 Januari 2008. Selain itu, Warga negara Brunei tidak dikenakan pajak Dar es Salaam tetapi harus menyumbangkan 5 persen dari gaji mereka ke dana tabungan yang dikelola negara.
Melinda Doy Pospita
Pilihan Editor: 10 bandara terbersih di dunia tahun 2024; Kebanyakan di Asia
klik disini ke Mendapat Update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir. Fanatik internet. Penggemar zombie. Komunikator total. Spesialis budaya pop yang bangga.”
More Stories
Republik Rhode Island mempersiapkan 15 pekerja kesehatan untuk misi kemanusiaan di Gaza
Megawati Indonesia mengirimkan pesan dukungan kepada Kamala Harris dalam pemilihan presiden AS
Eropa mengaktifkan latihan Pitch Black 2024