POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Yayasan Keadilan Lingkungan |  Komite kepemimpinan mengkonfirmasi…

Yayasan Keadilan Lingkungan | Komite kepemimpinan mengkonfirmasi…

Komite-komite di Parlemen menyetujui rancangan peraturan yang melarang produk-produk kerja paksa, namun peraturan tersebut dapat mengambil langkah lebih jauh untuk mengatasi masalah eksploitasi pekerja hingga ke akar-akarnya.

Pada saat Parlemen Eropa mengambil langkah maju yang penting dalam mengatur kerja paksa, Environmental Justice Foundation (EJF) telah menyatakan kekecewaannya karena komite INTA/IMCO memilih untuk tidak memasukkan amandemen “sistem penyisiran” yang penting. Meskipun kemajuan telah dicapai, fokus untuk mengatasi gejala-gejala dibandingkan akar penyebab kerja paksa yang sistematis masih membuat frustrasi, kata LSM tersebut.

Menurut perkiraan terbaru ILO, sekitar 28 juta orang Di seluruh dunia, mereka terjebak dalam kerja paksa. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sekitar 2,7 juta sejak perkiraan sebelumnya pada tahun 2016. Meskipun ada komitmen global untuk menghapuskan kerja paksa, tindakan untuk mengatasi praktik-praktik ini tidak dilakukan dengan cukup cepat, menurut EJF.

“Rezim penyisiran” akan memungkinkan UE untuk mengambil tindakan langsung terhadap entitas, termasuk lokasi produksi dan kapal penangkap ikan yang menggunakan kerja paksa, dengan potensi untuk secara efektif memasukkan pelaku berulang ke dalam daftar hitam agar tidak mengimpor barang ke UE. Hal ini lebih dari sekadar pelarangan produk tertentu di perbatasan UE yang saat ini sedang dibahas. Selain itu, hal ini juga dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah negara ketiga untuk membantu mereka memenuhi standar yang diterima secara internasional. Saat ini, dengan mengabaikan mekanisme ini, Parlemen telah gagal memenuhi komitmennya untuk sepenuhnya menghapuskan kerja paksa secara global, kata LSM tersebut.

Parlemen Eropa sendiri telah mengakui tidak cukupnya “larangan tunggal terhadap produk-produk kerja paksa” dan menekankan pentingnya fokus pada dialog dengan negara-negara non-anggota UE untuk mengatasi masalah global ini (dalam laporannya). Resolusi 2022). Selain itu, Parlemen menyerukan kemungkinan untuk “mengizinkan pelarangan produk kerja paksa dari lokasi produksi, perusahaan, wilayah, kapal atau armada tertentu.” Sebuah “sistem kartu” akan memenuhi persyaratan penting ini.

READ  Indonesia akan melakukan uji jalan B40 pada bulan Februari - Regulasi

“Amandemen Carding siap untuk mengubah peraturan kerja paksa,” kata Steve Trent, CEO dan Pendiri Environmental Justice Foundation. “Dengan tidak adanya alat penting ini, pembuat undang-undang harus melipatgandakan upaya mereka untuk mengatasi akar penyebab kerja paksa dan kerja paksa. menuju solusi yang lebih komprehensif.”

EJF mendorong para anggota parlemen untuk mempertimbangkan manfaat dari memasukkan mekanisme ini, dan mengakui potensinya untuk menjadi terobosan dalam mengatasi kerja paksa yang sistemik di seluruh dunia.