Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat tinggi Otoritas Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bintan dengan tuduhan memanipulasi data terkait peredaran rokok di pulau itu.
Manipulasi tersebut dilaporkan merugikan pemerintah sebesar Rp 296 miliar ($19,4 juta) dalam bentuk cukai rokok yang belum dibayar.
Den Yelda, Kepala Urusan Niaga Kawasan Ekonomi Khusus, dituduh menerima suap total Rp 4,4 miliar dari berbagai perusahaan rokok, kata Direktur Penyidikan KPK Asseb Guntur.
Suap tersebut diduga dilakukan dengan maksud mempengaruhi alokasi rokok yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Kontradiksi yang dimaksud menyangkut pembagian batang rokok bebas bea. Bintan dan Tanjungpinang akan menerima kuota 51,9 juta batang, tetapi Tan dilaporkan meminta kuota yang jauh lebih tinggi yaitu 359,4 juta batang, yang merupakan selisih 693 persen, kata Asseb.
Investigasi mengungkapkan bahwa Den tidak mengikuti metode perhitungan yang benar saat menentukan kuota rokok yang adil untuk pulau yang terletak di dekat Singapura itu. Sebaliknya, dia secara sepihak memutuskan kuota berdasarkan asumsi, tanpa melibatkan karyawan yang terampil dalam prosesnya.
Pada bulan Maret, KPK meluncurkan penyelidikan dugaan korupsi terkait cukai rokok di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Tag: Kata kunci:

“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”

More Stories
Kerentanan Kritis Next.js Buka Celah Pencurian Kredensial Cloud dan Akses Panel Admin
Reformasi PBB dan Peran Indonesia: Dorongan untuk Dampak Nyata di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut di Tengah Penyesuaian Fiskal