Tempo.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa mengumumkan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan perantara Dadan Tri Udiando menerima uang suap sebesar Rs 11,2 miliar untuk berbagai kasus hukum yang ditangani oleh perusahaan di masa lalu.
“Terkait perkara yang ditangani MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali, Heryando Tanaka membayar Dadan secara bertahap dengan total Rp11,2 miliar,” kata Wakil KPK Nurul Kufron. Markas besar badan antikorupsi pada 6 Juni.
Dua tersangka utama telah didakwa oleh dua hakim Mahkamah Agung dalam kasus korupsi sebelumnya. Kasalba Saleh dan Sudrajat Dimyadi.
Dua hakim dan puluhan karyawan diyakini telah menerima uang itu sekaligus Goparaceae simpanse pincum indiana Debitur Heryanto Tanaka dan orang lain. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap nama Hasbi dan Hasan.
Gufron mengatakan, kasus tersebut bermula saat Hasbi Hasan diangkat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020. Heryando Tanaka yang merupakan kreditur KSP Inditana beberapa kali menghubungi Dadan untuk membicarakan kasusnya di Mahkamah Agung. Kasus tersebut ditangani oleh pengacaranya Theodoros Yosef Barrera. Heryanto disebut meminta bantuan Dadan untuk menangani kasus tersebut.
Terjadi pertemuan antara para tersangka untuk mengintervensi proses hukum kasus yang memberatkan Herando. Uang itu diyakini telah diserahkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung pada Maret 2022. Dadan resmi berada dalam tahanan KPK pada 6 Juni tahun ini, sementara Hasbi Hasan belum ditahan.
M Roseno Ag
Pemilihan Guru: Saatnya mengganti sikat gigi Anda
klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”

More Stories
Indonesia Percepat Musim Tanam Padi untuk Hadapi Ancaman El Nino
Kerentanan Kritis Next.js Buka Celah Pencurian Kredensial Cloud dan Akses Panel Admin
Reformasi PBB dan Peran Indonesia: Dorongan untuk Dampak Nyata di Lapangan