POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

ACT Foundation Corrupt Terburu-buru untuk memperbaiki undang-undang yang mengawasi filantropi

ACT Foundation Corrupt Terburu-buru untuk memperbaiki undang-undang yang mengawasi filantropi

Tempo.co, Jakarta Hamid Abidin, anggota dewan Filantropi Indonesia, Selasa, membantah telah mengungkap dugaan penggelapan dana oleh organisasi kemanusiaan Axi Cepat Tanggap.Drama) akan menjadi pendorong bagi pemerintah dan legislator untuk menyesuaikan regulasi yang mengatur kelompok filantropi di tanah air.

Abidin menilai kontroversi tersebut dimungkinkan karena tidak ada aturan yang jelas mengenai kelompok filantropi di Indonesia.

“Harus ada kecepatan untuk menyesuaikan ketentuan kasus ini,” kata Hameed Tempo Pada tanggal 5 Juli.

Dia mengatakan sumbangan publik hanya dipantau di bawah UU No.9/1961 yang sudah ketinggalan zaman tentang pengumpulan uang dan Peraturan Pemerintah No.29/1980 tentang bagaimana sumbangan dikumpulkan. Meskipun mengatur birokrasi dan izin organisasi semacam itu, kedua undang-undang tersebut tidak menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada penyalahguna sumbangan publik.

Abidin menekankan bahwa organisasinya merekomendasikan kepada legislator pada tahun 2018 agar mereka membuat undang-undang terbaru tentang sumbangan publik, tetapi gagal mempertimbangkannya sebagai proyek legislatif prioritas.

UU No. untuk mengatur amal yang paling cepat berkembang di zaman sekarang. 9/1961 dianggap kurang memadai oleh Hamid. Kegiatan penggalangan dana kini muncul hampir setiap hari dan telah memasuki ranah digital, yang tidak lagi mengenal batas wilayah.

Misalnya, Pasal 8 Undang-Undang tersebut menghukum mereka yang mengumpulkan sumbangan secara tidak sah dengan hukuman penjara hanya tiga bulan.

“Dalam peraturan lama, izin sangat ketat, tetapi pengawasan dan pembatasan sangat longgar,” katanya.

“Regulasi yang ada belum memadai. Ini tanggung jawab bersama, termasuk DPR, karena regulasi itu sudah lama ada dan DPR tidak memandangnya sebagai prioritas,” katanya.

Ia menegaskan, himbauan pembaruan regulasi Filantropi Indonesia tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan filantropi, tetapi untuk membangun akuntabilitas melalui pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas.

“Kami ingin tegaskan agar regulasi baru tidak dibuat untuk membatasi kegiatan filantropi, melainkan untuk mendorong dan memfasilitasi filantropi yang saat ini berkembang. Namun, kami ingin pengawasan dan sanksi yang tegas. Jadi bukan berarti pemerintah harus represif. ,” jelas Abidin.

Legislator setuju untuk membuat peraturan yang jelas

Ketua Komisi III DPR Yandri Susanto, Senin, menyepakati bahwa mekanisme penghimpunan sumbangan masyarakat harus memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk memperkenalkan akuntabilitas, yang akan sangat mengurangi peluang organisasi menggelapkan dana.

“Sangat penting untuk memiliki aturan yang jelas untuk akuntabilitas publik karena mereka akan mengumpulkan dana publik, standar audit dan lainnya tidak boleh disalahgunakan,” kata Yandri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Juli 2018.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Immanulhaq, sependapat bahwa kasus tersebut relevan Drama Harus ada dorongan untuk memperbaiki regulasi dan DPR mengusulkan pembuatan RUU baru, yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.

“Ini benar-benar ketidakadilan dan saya kira DPR nantinya akan mengajukan trust law yang serupa dengan yang ada di Inggris,” kata Maman kepada wartawan kemarin.

Devi Noorita

Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News