POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bersiaplah untuk keputusan pengadilan Jepang untuk membuat perusahaan teknologi besar terbuka terhadap algoritme

Bersiaplah untuk keputusan pengadilan Jepang untuk membuat perusahaan teknologi besar terbuka terhadap algoritme

Pakar hukum Jepang mengatakan kasus antimonopoli yang melibatkan situs restoran lokal dapat mengubah seberapa besar platform internet seperti Google, Facebook, dan Amazon beroperasi di negara itu, memaksa mereka untuk mengungkapkan cara kerja bagian dalam dari algoritme rahasia mereka.

Bulan lalu, pengadilan Tokyo memutuskan mendukung Hanryumura, operator rantai restoran barbekyu bergaya Korea, dalam kasus antimonopoli terhadap Kakaku.com, operator Tabelog, platform ulasan restoran terbesar di Jepang.

Hanryumura berhasil berargumen bahwa Kakaku.com telah mengubah cara penghitungan hasil pengguna dengan cara yang merugikan penjualan di gerai restorannya. Sementara Kakaku.com diperintahkan untuk membayar 38,4 juta yen ($284,000) kepada Hanyumura sebagai kompensasi atas “penyalahgunaan posisi negosiasi yang superior,” perusahaan internet mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pakar hukum Jepang mengatakan temuan itu bisa memiliki implikasi yang luas, karena pengadilan meminta Kakaku.com untuk mengungkapkan bagian dari algoritmenya.

Sementara grup restoran dilarang mengungkapkan informasi yang telah ditunjukkan kepada publik, perintah pengadilan menetapkan preseden yang jarang terjadi. Grup Big Tech telah lama berargumen bahwa algoritme mereka harus dianggap sebagai rahasia dagang dalam segala situasi.

Pengadilan dan regulator di seluruh dunia mulai menentang posisi ini, dengan banyak perusahaan mengeluhkan dampak negatif dari perubahan kecil dalam layanan pencarian dan rekomendasi.

kata Kentaro Hirayama, seorang pengacara yang berspesialisasi dalam kasus antimonopoli dan sebelumnya bekerja dengan Komisi Perdagangan Adil Jepang, regulator antimonopoli negara bagian itu.

“Sekarang ada risiko bahwa platform apa pun akan menghabiskan beberapa tahun di pengadilan dan pada akhirnya harus menjelaskan algoritmenya kepada penggugat,” tambahnya.

Facebook Jepang mengatakan tidak akan mengomentari gugatan yang melibatkan perusahaan lain, sementara Google dan Amazon menolak berkomentar.

READ  Walmart merevolusi pengadaan melalui inisiatif mutakhir dengan inovator teknologi generasi berikutnya, Bamboo Rose

Hanryumura menggugat Kakaku.com untuk pertama kalinya pada tahun 2020, mengklaim bahwa perubahan yang dilakukan Tabelog pada algoritme tentang bagaimana pengguna menilai hasil secara signifikan menurunkan peringkat untuk outletnya.

“Ini adalah kasus antimonopoli terobosan mengenai manipulasi algoritme platform teknologi raksasa di era kecerdasan buatan,” Katsumamasa Minagawa, pengacara Hanryumura, mengatakan setelah kemenangan pengadilan.

Sementara platform telah memberikan beberapa informasi tentang cara kerja layanan berbasis algoritme mereka, perusahaan teknologi besar umumnya menentang pengungkapan tersebut.

Tapi posisi ini berada di bawah tekanan yang meningkat. Peraturan “Platform Bisnis” Uni Eropa mulai berlaku pada tahun 2020, yang mengharuskan platform untuk memberi perusahaan lebih banyak informasi tentang cara kerja algoritme peringkat mereka.

Setahun kemudian, Jepang memperkenalkan Digital Platforms Improvement Transparency and Equity Act, yang mewajibkan platform online untuk mengomunikasikan cara kerja algoritme pada tingkat paling dasar. Lima perusahaan – Amazon Jepang, Rakuten, Yahoo Jepang, Apple dan Google – menjadi target hukum.

“Undang-undang ini dirancang untuk mengandalkan undang-undang antimonopoli untuk menghukum pelanggar,” kata Daisuke Kurinaga, profesor hukum persaingan di Tokyo Metropolitan University.

“Tapi sampai sekarang, belum ada preseden hukuman platform digital untuk penggunaan algoritma mereka di Jepang. Kasus Tabelog memberikan referensi hukuman jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Koya Omura, mitra di Firma Hukum Hibiya Sogo, mengatakan kasus Tabelog “tidak diragukan lagi akan mengarah” ke lebih banyak kasus yang mempertanyakan keadilan algoritme di bawah undang-undang antimonopoli.

“Saya tidak berpikir perusahaan teknologi besar melihat ini sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan mereka,” katanya. “Mereka tentu mempertimbangkan risiko yang mungkin mereka hadapi.”