POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia menerapkan aturan baru untuk pelancong internasional

Indonesia menerapkan aturan baru untuk pelancong internasional

JAKARTA (Andara) – Pemerintah telah menerapkan aturan baru bagi wisatawan internasional yang tiba di Indonesia mulai Kamis, sehingga mengurangi perlunya segregasi selama lima hari, kata Vic Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk satgas 19 pemerintah.

Pemerintah telah memberikan izin untuk mengizinkan wisatawan dari 19 negara.

“Surat Edaran Pokja RI No. 2021 dan Surat Edaran Pokja No. 14 Tahun 2021 berlaku mulai hari ini untuk perjalanan internasional selama wabah Kovit-19,” kata Adisasmito dalam konferensi pers. Dari Jakarta, Kamis.

Adisasmito mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi masa isolasi bagi pelancong internasional dari delapan hari menjadi lima hari, mengingat situasi COVID-19 yang membaik belakangan ini di Indonesia.

Di bawah kendali, pelancong internasional harus menjalani dua tes PCR Pemerintah-19: satu untuk tiba dan yang lainnya keluar dari isolasi pada hari keempat isolasi dan meninggalkan hotel pada hari kelima, katanya.

Berita Terkait: Bandara Enkura Roy Bali dibuka kembali untuk penerbangan internasional

Adisasmito memastikan wisatawan mancanegara hanya akan terkonsentrasi di dua tempat, yakni Bandara Bali dan Bandara Rio Islands. Wisatawan asing wajib memberikan visa kunjungan terbatas, asuransi kesehatan termasuk diagnosis positif Kovit-19 dan bukti pemesanan dan pembayaran hotel kepada pihak berwenang pada saat kedatangan di Indonesia.

“Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, visa kunjungan akan diberikan kepada wisatawan, pembuat film komersial dan pelajar dari institusi pendidikan Indonesia,” kata Adisasmito.

Juru Bicara Wisatawan dari 19 negara diizinkan masuk ke Indonesia: Bahrain, China, Prancis, Hongaria, India, Italia, Jepang, Kuwait, Liechtenstein, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Korea Selatan, Spanyol, Uni Arab Emirates.

“Keputusan untuk mengurangi masa isolasi dan memperluas kriteria masuknya orang asing ke Indonesia adalah untuk meningkatkan pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan langkah-langkah pengendalian epidemi. Keputusan ini diambil dengan masukan dari para ahli dan pelaku industri,” kata Adisasmito.

READ  Skor VP Maroof Amin di bawah Djokovic dalam studi kepuasan umum IPI

Berita Terkait: Operator bandara akan memberikan insentif untuk penerbangan internasional di Bali