POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Wakil Menteri mengatakan semua warga Malaysia, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri, akan secara otomatis terdaftar sebagai pemilih

Kuala Lumpur: Setiap warga Malaysia, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri, akan secara otomatis terdaftar sebagai pemilih, kata Wakil Menteri di Departemen (Hukum) Perdana Menteri Datuk Mas Ermiyati Samsudin.(gambar).

Dia mengatakan Komisi Pemilihan berkomitmen untuk menerapkan pendaftaran pemilih otomatis dengan Undi18 pada 31 Desember, sejalan dengan keputusan penting Pengadilan Tinggi Kuching pada 3 September.

“Setiap warga negara di Malaysia secara otomatis akan terdaftar sebagai pemilih, bahkan bagi mereka yang berada di luar negeri,” katanya di DPR saat dimintai tanggapan kepada Maria Chin Abdullah (PH-Petaling Jaya), Rabu (6 Oktober).

Maria mengajukan pertanyaan tambahan kepada Mas Ermiati tentang apakah mekanisme pendaftaran otomatis akan meluas ke warga Malaysia yang tinggal di luar negeri dan juga ke warga Sabah dan Sarawak di Semenanjung Malaysia.

Di sisi lain, Mas Ermiyati mengatakan bahwa pemungutan suara melalui pos hanya akan tersedia bagi pejabat Komisi Eropa, militer, polisi dan profesional media yang bekerja pada hari pemilihan serta pegawai negeri sipil dari berbagai instansi pemerintah.

Dia mengatakan pemungutan suara melalui surat juga akan diizinkan untuk warga Malaysia yang tidak dapat memberikan suara mereka, termasuk siswa yang belajar di luar negeri dan pegawai negeri yang ditugaskan di luar negeri.

Ia menambahkan, bagaimanapun, bahwa pemungutan suara melalui pos tidak diperbolehkan untuk penduduk Sabahan dan Sarawak di semenanjung serta orang Malaysia yang tinggal di Brunei, Singapura, Kalimantan di Indonesia dan Thailand selatan.

“Untuk pemilih Sabah dan Sarawak yang tinggal di Semenanjung Malaysia, Komisi Eropa menyarankan mereka untuk mengubah alamat mereka berdasarkan tempat tinggal mereka,” katanya.

Pada 3 September, Pengadilan Tinggi Kuching Putrajaya memerintahkan Undi18 untuk dilaksanakan paling lambat 31 Desember, bersamaan dengan pendaftaran pemilih otomatis.

Pada Juli 2019, Parlemen meloloskan amandemen konstitusi untuk menurunkan usia pemilih minimum dari 21 menjadi 18 dan memungkinkan pendaftaran pemilih otomatis.