Abu Dhabi, 23 Maret 2022 (WAM) – Dewan Fatwa Uni Emirat Arab telah menetapkan gabungan nilai fiat dalam Zakat Fitrah dan AED15 sebagai AED25, untuk diberikan dalam bentuk makanan atau tunai. Miskin oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena usia tua atau sakit. Kompensasi untuk Kafara atau pelanggaran puasa Ramadhan ditetapkan oleh dewan sebagai AED900, setara dengan nilai makanan yang diberikan kepada 60 orang miskin.
Hal itu tertuang dalam Fatwa Umum yang dikeluarkan Dewan hari ini.
Melalui kompetisi ini, dewan menetapkan nilai makanan berbuka puasa minimal AED15. Jumlah ini dapat dibayarkan ke badan amal terdaftar yang menyediakan makanan berbuka puasa.
Dewan menetapkan nilai makanan yang akan dibayarkan sebagai kafara untuk satu hari Ramadhan yang terlewatkan sebagai AED15 dan untuk menyediakan ahli waris mereka yang meninggal tanpa kompensasi untuk hari-hari puasa Ramadhan. Menyediakan makanan yang cukup untuk orang miskin.
Bagi mereka yang menunda hari-hari puasa melewatkan Ramadhan lalu tanpa alasan, dewan menetapkan nilai makanan yang diberikan kepada orang miskin setiap hari sebagai AED15.
Mereka yang melakukan kesalahan dengan tidak berpuasa harus memberi makan enam orang miskin, dengan total AED90 sebagai nilai makanan yang dibagikan kepada enam orang.
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab, diketuai oleh Abdullah bin Bayya, telah membahas semua pusat dan departemen fatwa dan semua badan amal di seluruh negeri seperti di atas.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi