POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

SVLK untuk memastikan pengelolaan hutan lestari: Wakil Menteri

SVLK untuk memastikan pengelolaan hutan lestari: Wakil Menteri

JAKARTA (Antara) – Penerapan Sistem Verifikasi Hukum Kayu (SVLK) untuk memastikan pengelolaan hutan lestari, kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong kepada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin.

SVLK diimplementasikan sebagai bagian dari Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA), yang berupaya memastikan bahwa produk kayu yang diperoleh dari kegiatan ilegal tidak diterima oleh mitra Indonesia. Pemerintah Inggris Raya.

Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya sistem yang memonitor asal produk kayu dari hulu. Oleh karena itu, produk kayu yang diperoleh dari kegiatan ilegal tidak otomatis masuk ke sistem FELGT VPA.

“Hal ini mendorong para pedagang kayu kita, termasuk di hulu, untuk terus mempraktikkan pengelolaan berkelanjutan dengan tidak menerima kayu ilegal,” kata Dohong.

Kementerian juga telah meminta persetujuan untuk ratifikasi FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris. Dalam bentuk Peraturan Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Komisi VI Mohammad Hegal membacakan keputusan rapat kerja yang menyetujui permohonan tersebut.

“Komisi VI DPR sudah menyetujui “Persetujuan Voluntary Partnership Agreement antara Indonesia dan Inggris melalui Mekanisme Peraturan Presiden tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan Hasil Kayu,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, Dohong juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan seperti hutan kemasyarakatan.

Pemerintah menargetkan untuk memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat sekitar 12,7 juta hektar lahan hutan pada tahun 2024, katanya.

Menurut data Kementerian, per 1 Agustus 2022 realisasi hutan rakyat telah tercapai 5.030.736 hektar, yang haknya telah diberikan kepada 1.113.234 kepala keluarga.

Berita Terkait: Hutan bakau memiliki potensi karbon biru yang sangat besar: Kementerian
Berita Terkait: Net Sink 2030: Sumatera Selatan Berusaha Mengembalikan Suaka Margasatwa Tangu