POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Singapura adalah negara pertama yang meratifikasi RCEP | Berita Industri Garmen

Singapura menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada 9 April

Singapura menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada 9 April

Singapura menjadi negara pertama yang menyelesaikan proses ratifikasi formal untuk Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP).

Singapura menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada 9 April, menjadikannya negara peserta RCEP (RPC) pertama yang menyelesaikan proses tersebut.

Setelah delapan tahun negosiasi, RCEP ditandatangani pada 15 November di sela-sela pertemuan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Penandatangannya meliputi sepuluh negara dari Asia Tenggara – Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam – bersama dengan Australia, Cina, Jepang, Selandia Baru dan Korea Selatan. Lima belas negara menyumbang sekitar 29% dari PDB global.

Menteri Perdagangan dan Industri Chun Chun Singh berkata: “Ratifikasi cepat Singapura atas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional menunjukkan komitmen kuat Singapura untuk memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi kami dengan mitra kami, untuk kepentingan bisnis dan masyarakat kami. Kami menantikan upaya kami . Mulai berlakunya perjanjian. “

RCEP didasarkan pada Perjanjian ASEAN yang ada dan merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia hingga saat ini.

Sebagai perjanjian regional utama, ini akan melengkapi jaringan perjanjian perdagangan bebas yang ada di Singapura, memperluas ruang ekonomi negara, dan meningkatkan arus perdagangan dan investasi. Kementerian Perdagangan dan Industri negara itu mengatakan akan bekerja untuk memperluas dan memperdalam hubungan ekonomi dan konektivitas Singapura dengan kawasan itu, membuka peluang dan memberi perusahaan akses preferensial ke pasar berkembang.

Perusahaan dapat mengharapkan keuntungan dari penghapusan tarif rata-rata 92%, ditambah aturan asal yang disederhanakan agar lebih fleksibel untuk memanfaatkan akses pasar preferensial.

Untuk mendukung komunitas bisnis lokal dalam memahami perjanjian tersebut dan bagaimana mereka dapat memperoleh manfaat dari perjanjian tersebut ketika mulai berlaku, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian secara aktif bekerja sama dengan berbagai asosiasi dan kamar dagang untuk menyelenggarakan sesi kesadaran dan webinar.

RCEP akan mulai berlaku 60 hari setelah enam negara anggota ASEAN dan tiga mitra ASEAN FTA menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan mereka kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang telah ditunjuk sebagai penyimpan RCEP.

Negara-negara peserta bertujuan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Klik di sini untuk membaca lebih lanjut tentang mengapa RCEP Apparel Trade Deal penting.