POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Sertifikat Vaksinasi, hasil PCR diperlukan untuk pelancong udara Jawa-Bali

Tempo.co., Jakarta Operator bandara milik negara Angasa Pura II (AB II) telah mengumumkan dalam surat edaran terbarunya bahwa mereka akan memiliki penumpang di rute udara Jawa dan Bali. Vaksin Sertifikat dan Kartu Hasil Swap Test PCR Negatif Covit-19 berlaku selama dua hari.

Penyelenggara Bandara akan menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45/2021 dalam PPKM Darurat Jawa-Bali mulai Senin, 5 Juli.

Dalam keterangan tertulisnya, 5 Juli lalu, Dirjen AFI II Mohammad Avaluddin memastikan bahwa fokus perusahaan akan tertuju pada surat edaran Kementerian Perhubungan “Sebagai upaya mitigasi epidemi Pemerintah-19 di kalangan PPKM darurat”.

Untuk mendukung semaksimal mungkin tujuan pemerintah untuk memvaksinasi Govt-19, Angkor Pura II telah mendirikan pusat vaksinasi di bandara-bandara yang dikelola oleh AB II. Pemerintah Indonesia menargetkan untuk memvaksinasi setidaknya 2 juta orang pada bulan Agustus.

Penumpang akan bertemu di dua pos pemeriksaan pemeriksaan di bandara AB II sebelum diizinkan naik ke penerbangan mereka. Pos pemeriksaan pertama akan memverifikasi hak sertifikasi vaksin – dosis vaksin pertama adalah persyaratan minimum – dan tes PCR kedua akan menunjukkan hasil negatif untuk virus corona.

Perlu menunjukkan Vaksin Sertifikat mendukung mereka yang bepergian dengan alasan medis tertentu dan mereka yang tidak divaksinasi karena alasan medis dengan dokumentasi resmi dari seorang profesional medis.

Baca juga: Vaksin DNA tersedia di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia

Caesar Akbar

READ  Dana beasiswa telah menembus Rp129 triliun